Pencuri gamelan antik milik Sekaa (kelompok) Gong ditangkap Polsek Pekutatan pada Rabu (19/7/2023). Pencuri berinisial ING tersebut diduga anggota Sekaa Gong.
Kapolsek Pekutatan Kompol I Wayan Suastika menuturkan pencuri gamelan itu ditangkap pada pukul 10.00 Wita. "Saat ini pelaku sudah kami amankan," tuturnya kepada detikBali, Kamis (20/7/2023).
Suastika menerangkan ING mengakui telah mencuri seperangkat gamelan yang terdiri dari satu bende, dua gong, satu tawe-tawe, 10 buah reong, satu pasang kecek, 10 daun calung, 10 daun jegog, 40 daun kantil, 40 penyahcah, dan 10 buah daun patus. "Setelah diinterogasi, pelaku (ING) mengakui perbuatannya," ujarnya.
ING, kata Suastika, menjual seluruh perlengkapan gamelan yang dicurinya seharga Rp 700 ribu. Duit itu kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Polisi, Suastika melanjutkan, menyita sejumlah barang bukti seperti seperangkat daun gamelan, gong, hingga satu motor berpelat nomor DK 3366 WW yang digunakan untuk mengangkut barang curian tersebut. Adapun, ING dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," tutur Suastika.
Sebelumnya, gamelan yang berusia 69 tahun milik Sekaa Gong, Banjar Lebih, Desa Asah Duren, Jembrana, Bali, hilang digondol maling. Seperangkat alat musik tradisional Bali itu diketahui hilang pada Senin (17/7/2023). Kerugian akibat hilangnya gambelan antik itu diperkirakan mencapai Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelian Dinas Banjar Lebih I Kadek Andi Irawan menjelaskan pintu gudang penyimpanan gamelan tersebut tidak rusak. Ia menduga pencuri telah mengetahui seluk-beluk ruangan maupun tempat kunci gudang biasanya disimpan.
Andi memperkirakan pencuri mengambil perangkat gamelan satu per satu karena akses menuju gudang tempat menyimpan alat musik itu sulit dilalui mobil. "Pintu tidak dicongkel, jadi masih terkunci," ujarnya.
(gsp/gsp)