Buronan Interpol Kanada Diduga Terseret Kasus Penipuan Jutaan Dolar AS

Badung

Buronan Interpol Kanada Diduga Terseret Kasus Penipuan Jutaan Dolar AS

Ronatal Siahaan - detikBali
Minggu, 02 Jul 2023 21:59 WIB
Buronan Interpol Kanada, Stephane Gagnon (50), yang diringkus Imigrasi Bali diduga melakukan penipuan hingga jutaan dolar AS.
Buronan Interpol Kanada, Stephane Gagnon (50), yang diringkus Imigrasi Bali diduga melakukan penipuan hingga jutaan dolar AS. (Ronatal Siahaan/detikBali).
Badung -

Buronan International Police (Interpol) Kanada, Stephane Gagnon (50), diduga melakukan penipuan hingga jutaan dolar AS. Karenanya, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan Pemerintah Kanada meminta secara khusus kepada Imigrasi untuk menciduk serta memulangkan Gagnon ke Kanada.

Namun, karena Indonesia dan Kanada tidak memiliki perjanjian ekstradisi, maka Gagnon dipulangkan melalui Sydney, Australia, untuk kemudian diterbangkan ke Kanada.

"Jadi, deportasi ke Kanada-nya melalui Sydney, Australia. Petugas penegak hukum Kanada sudah menunggu di Sydney. Ketika yang bersangkutan (Gagnon) mendarat, langsung diamankan. Karena Australia memang ada perjanjian ekstradisi dengan Kanada," ujar Silmy kepada awak media, Minggu (2/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia menyebut Gagnon menjadi atensi Pemerintah Kanada dan masuk red notice karena selama tiga tahun selalu gagal diamankan.

"Selama tiga tahun, (Gagnon) tidak pernah bisa diamankan. Bahkan, setelah dicek, itu dia memiliki izin tinggal dan juga investasi di Indonesia," terang Silmy.

Oleh karenanya, persoalan ini juga akan menjadi salah satu isu yang akan didiskusikan antarnegara. "Yang bersangkutan subjek red notice. Terus, kok dia bisa tinggal dan berinvestasi di Indonesia," ungkapnya.

Padahal, ada hal-hal yang harus diselesaikan Gagnon di Kanada. "Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan puluhan juta dolar AS di Kanada," tandasnya.

Penghargaan Atas Penangkapan Buronan Interpol Kanada

Pada kesempatan yang sama, Silmy juga memberikan penghargaan kepada 16 petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Ngurah Rai. Penghargaan itu dalam rangka mengapresiasi penangkapan buronan Interpol Kanada, Gagnon.

"Ditjen Imigrasi mengapresiasi kinerja anggota Imigrasi yang berhasil mengamankan warga negara asing (WNA) subjek red notice dan kerja sama yang baik antara Imigrasi, Polri, dan NCB Interpol dalam penanganan buronan internasional," kata Silmy.

Diharapkan, penghargaan ini memotivasi petugas Imigrasi dan rekan-rekan sejawat untuk memberantas kejahatan transnasional.

Silmy juga menjelaskan kronologi penangkapan Gagnon. Ketika itu ia dihubungi oleh perwakilan Pemerintah Kanada mengenai Gagnon.

Dari sana, Gagnon diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli pada 19 Mei 2023 di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara. "Indonesia bukan tempat pelarian atau tempat berlindung WNA buronan dari luar negeri. Kami akan terus operasi WNA subjek red notice yang menetap di Indonesia," tegas dia.

Gagnon pertama kali masuk ke Indonesia lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 18 Maret 2020. Saat itu, ia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Sebelum diringkus, Gagnon memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 30 Desember 2024.

Berikut 16 petugas imigrasi penerima Penghargaan Direktur Jenderal Imigrasi:

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai:

1. Tris Peres Lolon, Kepala Seksi Penindakan sebagai Plh Kabid Inteldakim;
2. Putu Arsana, Analis Keimigrasian Ahli Muda;
3. Raden Bima Priambardi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
4. Difa Astrio Winardi, Pengelola Data Keimigrasian;
5. Alam Kurniawan, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
6. Oris Meiditus Hulu, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
7. Vincentia Jati Senastri, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
8. Sandi Wijaya, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
9. Hendy Permana, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
10. Joshua Anggie Bobby, Pengelola Data Keimigrasian;
11. Achmad Syauqi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar:

1. Emran Umar Bin Kabu Bura, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian;
2. I Made Dwi Darma Putra Duatra, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;
3. I Made Budiasa, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;
4. Putu Hendra Sudiarsa Nopriawan, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;
5. I Ketut Suparman, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.




(BIR/nor)

Hide Ads