WNA Kanada yang Diburu Interpol Akan Diterbangkan ke Australia

Denpasar

WNA Kanada yang Diburu Interpol Akan Diterbangkan ke Australia

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 07 Jun 2023 12:27 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan penangkapan oknum polisi terkait penggelapanΒ kendaraan, Senin (13/3/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Foto: Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Polda Bali, Senin (13/3/2023). I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Denpasar -

Buronan International Police (Interpol) Kanada Stephane Gagnon akan diterbangkan ke Australia pada Kamis besok (8/6/2023). Warga negara asing (WN) asal Kanada itu akan diterbangkan ke Australia karena masa penahanannya di Polda Bali selama 20 hari telah habis.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Gagnon akan diserahkan pada Interpol Australia melalui Imigrasi. Interpol Australia lalu menyerahkan pria berusia 50 tahun itu ke Interpol Kanada.

"Besok itu akan kami serahkan ke Interpol Kanada melalui Interpol Australia," kata Satake Bayu kepada detikBali, Rabu (7/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Bali, Satake Bayu melanjutkan, tidak bisa menyerahkan Gagnon langsung ke Interpol Kanada. Sebab, Indonesia tidak memiliki kerja sama esktradisi dengan Kanada.

Satake Bayu mengungkapkan Polda Bali hingga kini masih menunggu surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Penyerahan buronan Interpol Kanada itu ke Imigrasi baru bisa dilakukan setelah dapat lampu hijau dari Polri.

ADVERTISEMENT

"Moga-moga besok sudah ada suratnya (izin), sehingga kami bisa menyerahkan ke Imigrasi," ucap Satake Bayu.

Satake Bayu menegaskan masa penahanan buronan Interpol Kanada itu tidak bisa diperpanjang. Jika masa penahanan habis dan Gagnon belum diserahkan ke Interpol Australia, ia bisa bebas.

"Dia dikeluarkan, tidak ditahan, tapi prosesnya (kasus hukumnya) tetap jalan," ujar Satake Bayu.

Sebelumnya, Polda Bali akan menerbangkan Gagnon ke Australia pada Senin (5/6/2023) dini hari. Namun, keputusan tersebut dibatalkan karena kuasa hukum Gangnon melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.




(gsp/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads