Stephane Gagnon (50), warga negara asing (WNA) yang menjadi buronan interpol Kanada, diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Pemeriksaan terhadap Gagnon dilakukan terkait pengakuan WNA itu yang mengeklaim diperas oleh polisi.
Maruli Salaungan Harahap dari Tim Kuasa Hukum Gagnon mengakui kliennya diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan. "Kedua oknum (yang diduga memeras) sudah diperiksa. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang cepat tanggap terhadap kasus ini," ujarnya di Polda Bali, Selasa (6/6/2023).
Ahmad Syarkowi, Kuasa Hukum Gagnon lainnya, menambahkan kliennya diperiksa setelah lebih dulu melaporkan dugaan pemerasan kepada Divisi Propam. Adapun, polisi yang diduga memeras disebutkan bertugas di Divhubinter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kami (klien) ditanya-tanya mengenai uang ini dikasih ke siapa saja? Melalui siapa? Segala macam. Saya bilang itu dari oknum sipil ke dua oknum polisi. Kami jelaskan seperti itu," terang dia.
Saat diperiksa Propam, sambung Syarkowi, tim kuasa hukum terus mendampingi Gagnon. Bule Kanada itu sudah diperiksa selama dua hari dari Senin (5/6/2023) hingga hari ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan bahwa Gagnon diperiksa oleh Propam. "Pengacaranya juga diperiksa," imbuhnya.
Laporkan Dugaan Pemerasan
Kendati mengaku diperas oleh oknum polisi, Gagnon secara resmi baru melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AD, WNA yang berperan menjadi penghubung atau middle man. AD dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali.
AD, kata Syarkowi, merupakan WNA laki-laki yang bertugas sebagai penghubung dalam dugaan kasus pemerasan yang dilakukan terhadap Gagnon. Tetapi ia belum memastikan dari mana AD berasal. Menurut Syarkowi, AD diduga melakukan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP.
Laporan terhadap AD diterima oleh polisi dengan surat nomor LP/B/207/VI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 6 Juni 2033. Polda Bali juga telah mengeluarkan surat tanda terima laporan polisi dengan nomor STTLP/B/207/VI/2023/SPKT/POLDA BALI.
Dalam pelaporan tersebut, Syarkowi melampirkan beberapa bukti, seperti percakapan melalui pesan instan dan bukti transfer. "Ada bukti-bukti chat dan segala macam. Bukti transfer ada," jelasnya.
Syarkowi menuturkan Gagnon mengenal AD sebagai penghubung. Namun, ia tidak dapat merinci pemerasan terhadap kliennya dan keuntungan yang diperoleh AD dari kliennya. Ia juga tidak dapat memastikan kapan kliennya mulai mengenal AD.
(BIR/iws)