Insiden Kadek Eka memeras viral di media sosial (medsos) karena diunggah oleh turis yang merasa dirugikan. Kadek Eka pun dijemput polisi tujuh jam setelah kejadian, yakni peristiwa terjadi sekitar pukul 10.00 Wita, dan yang bersangkutan diciduk pukul 17.00 Wita.
Kronologi Kejadian
Dugaan pemerasan bermula ketika turis, Calysta, keluar dari vila tempat ia menginap. Salah satu staf vila mencarikan transportasi untuk turis tersebut di sekitar lokasi dan mendapatkan mobil angkutan pribadi yang dikemudikan Kadek Eka.
Kadek Eka mematok tarif Rp 270 ribu ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. Namun, Calysta akhirnya memilih taksi online. Saat berangkat menggunakan taksi online, Calysta memberi uang Rp 100 ribu kepada Kadek, namun sempat ditolak.
Dengan gaya arogan, seperti terlihat dalam video beredar, Kadek Eka meminta Rp 150 ribu. Dalam video itu, Kadek Eka meminta dua turis yang duduk di dalam mobil taksi online untuk turun. Ia bahkan meminta kedua turis berjalan kaki keluar zona sejauh satu kilometer kalau ingin menumpang taksi online.
Namun, kedua turis itu menolak. Kadek Eka bersikeras. Ia dengan garang menjawab, "ini masalah Anda. Bukan masalah saya. Karena Anda nggak respek sama kami, sama lokal," tutur Kadek Eka, seperti terekam dalam video itu.
'Seret' ke Kantor Desa
Tidak hanya itu, Kadek Eka mengeklaim profesinya sebagai sopir mobil pangkalan bernaung di bawah desa. Dia bahkan menegaskan kewajiban turis untuk naik taksi konvensional menjadi aturan desa setempat.
Merasa curiga dan tidak terima, turis yang dipalak pun minta agar ditunjukkan aturan yang dimaksud. Adu mulut terus terjadi. Sementara, sopir taksi online dalam posisi terjepit. Akhirnya, sopir taksi online pun meminta penumpang mengikuti kemauan Kadek Eka.
Kadek Eka juga meminta kedua turis untuk menyelesaikan persoalan penggunaan jasa taksi online vs mobil pangkalan di kantor desa. Permintaan itu ditolak oleh kedua turis tersebut.
Terancam 9 Tahun Penjara
Saat ini, Kadek Eka ditahan. Pria asal Desa Satra, Kecamatan Kintamani, Bangli, itu dijerat Pasal 368 dan 335 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Ia juga terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun.
Saat dihadirkan di hadapan media, Kadek Eka cuma tertunduk. Ia mengaku menyesal. "Dan saya tidak akan mengulangi dan saya mohon maaf kepada masyarakat Bali. Apa yang saya lakukan merusak citra pariwisata," imbuhnya, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Polemik Angkutan Online Vs Pangkalan di Bali |
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan Kadek Eka ditangkap di Padang Linjong, Canggu. "Kami dapat info itu. Lalu, kami menyelidiki dan mencari terduga pelaku. Kurang dari 24 jam atau pukul 17.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di Padang Linjong," tuturnya.
Teguh menyebut Kadek Eka berhasil memeras korban Rp 100 ribu. "Saat ini, korban sudah kembali ke negaranya. Namun, kami terus berkomunikasi dengan korban," jelasnya.
(BIR/gsp)