Polemik Angkutan Online Vs Pangkalan di Bali

Round Up

Polemik Angkutan Online Vs Pangkalan di Bali

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 22 Jun 2023 09:40 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta ketika ditemui detikBali pada Senin (5/9/2022) di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Bali
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta di Kantor Dinas Perhubungan, Denpasar, Bali, Senin (5/9/2022). Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali
Denpasar - Pemerasan yang dilakukan oleh pengemudi mobil sewaan pangkalan, Kadek Eka P, terhadap wisatawan asal Singapura, Calysta (27), menjadi sorotan. Pria berusia 40 tahun itu memeras turis asing tersebut lantaran menggunakan jasa taksi online.

Kadek Eka mengeklaim Desa Canggu, Badung, menaungi mobil sewaan pangkalan di sana. Lalu, seperti apa aturan terkait taksi/ojek online dengan ojek/mobil sewaan pangkalan di Bali? Berikut ini fakta-faktanya.

Desa Adat Canggu Bantah Menaungi Angkutan Tertentu

Bendesa Adat Canggu Wayan Suarsana menuturkan tidak ada aturan yang melarang turis di Canggu menggunakan ojek dan taksi online. Bahkan, desa adat belum pernah menaungi jasa angkutan transportasi tertentu.

Suarsana menjelaskan Desa Adat Canggu hanya mengatur angkutan sampah. "Kalau angkutan sampah, ya ada. Kalau ini (aturan angkutan umum/sewa) belum," tuturnya.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menuturkan Kadek Eka mengancam penumpang taksi online di wilayah tersebut dengan membawa nama Desa Adat Canggu. Padahal, Desa Adat Canggu tidak pernah menaungi angkutan pangkalan.

"Desa tidak ada istilah melegalkan (transportasi pangkalan)," tutur Teguh saat konferensi pers, Rabu (21/6/2023).

Priyo menjelaskan vila dan hotel di Canggu bekerja sama dengan paguyuban angkutan pangkalan, Padang Linjong Transport. Pengelola tempat penginapan hanya merekomendasikan agar tamunya menggunakan sopir mobil pangkalan jika ingin bepergian.

"Jika ada tamu bisa disampaikan ke driver lokal untuk bisa dibantu, dibawa ke lokasi tujuan," jelas Teguh.

Tak Ada Larangan Operasional Ojek/Taksi Online

Dinas Perhubungan (Dishub) Bali menegaskan tidak ada larangan bagi angkutan berbasis aplikasi atau ojek/taksi online untuk beroperasi atau melintas di wilayah yang ada angkutan sewa pangkalan. Hanya, angkutan berbasis aplikasi wajib berkolaborasi dengan angkutan konvensional.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kendaraan Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi. "Kalau dia (ojek/taksi online) memang memasuki daerah (wilayah operasional) ojek pangkalan, ya dia diwajibkan untuk bekerja sama dengan (ojek/taksi) pangkalan," tutur Kepala Dinas Perhubungan Bali Samsi Gunarta.

Peraturan Gubernur 40/2019 menyebutkan perusahaan penyedia aplikasi yang beroperasi di Bali wajib menerapkan pembatasan operasi dengan menerapkan geofencing bagi penggunaan aplikasi pada wilayah tertentu di mana tersedia pangkalan berizin sesuai dengan aturan.

Ojek/Mobil Sewa Konvensional Diminta Mengurus Penetapan Pangkalan

Samsi mengimbau pengelola dan pengemudi ojek/mobil sewa pangkalan untuk melegalkan diri dengan mengurus izin penetapan pangkalan. Dengan begitu, mereka dapat mengangkut penumpang di area wisata secara legal.

Tidak hanya mengurus izin, para ojek/mobil sewa pangkalan harus punya penataan atau manajemen terkait operasionalnya sehari-hari. Mulai dari pengaturan parkir, kendaraan, dan pengemudinya, hingga kualitas layanan kepada pelanggan.

Adapun, izin penetapan pangkalan sudah diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu.

"Jadi, dia (ojek pangkalan) boleh mengajukan (izin) pangkalan kalau berada di daerah wisata. Hanya, dia harus mengajukan dahulu," Samsi menegaskan.

Peraturan Gubernur 2/2020 mengatur perlindungan bagi ojek/mobil sewaan pangkalan yang sudah mengantongi izin penetapan pangkalan. Pasal 9 ayat 3 menyebutkan bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pangkalan adalah penerapan geofencing (pembatasan area) dengan deliniasi yang sudah ditentukan berdasarkan pengajuan deliniasi.

"Angkutan umum tidak dalam trayek yang tidak terdaftar pada Pangkalan dilarang untuk menaikkan penumpang di Pangkalan," seperti dikutip dari Pasal 9 ayat 4 Peraturan Gubernur 2/2020

Koster Ingin Tak Seluruh Jalanan Bali Dilayani Ojek Online

Gubernur Bali Wayan Koster menuturkan tidak ada aturan terkait daerah beroperasinya ojek/taksi online maupun ojek/mobil pangkalan. Namun, dia berpendapat ojek/taksi online tidak dapat seenaknya melayani penumpang di seluruh jalanan di Pulau Dewata.

Koster menginginkan agar ada wilayah tertentu yang didominasi oleh ojek/mobil pangkalan untuk memberdayakan masyarakat setempat. "Pergub (peraturan gubernur) tidak ada yang mengatur tentang itu, tapi saya minta Dinas Perhubungan mengatur (wilayah operasional) antara yang online dengan yang konvensional (pangkalan)," kata Koster kepada detikBali, Rabu malam (21/6/2023).


(gsp/bir)

Hide Ads