Pemprov Bali Putihkan Denda Pajak Kendaraan, Potensi Pendapatan Rp 70 M

Denpasar

Pemprov Bali Putihkan Denda Pajak Kendaraan, Potensi Pendapatan Rp 70 M

Rizki Setyo - detikBali
Kamis, 15 Jun 2023 17:50 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: Dikhy Sasra Perpanjang Pajak Kendaraan di mal samsat keliling.
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menghapus bunga serta denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 12 Juni-31 Agustus 2023. Kebijakan tersebut diterapkan dengan sejumlah tujuan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha menuturkan pembebasan bunga dan denda PKB dan BBNKB diterapkan untuk mengetahui jumlah kendaraan bermotor di Pulau Dewata. Data Bapenda menyebutkan 126 ribu kendaraan bermotor menunggak pajak.

Santha berpendapat dari seluruh kendaraan bermotor yang menunggak pajak tersebut ada yang rusak maupun hilang. "Atau bisa saja jadi barang bukti (curanmor)," katanya, kepada detikBali, Kamis (15/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan lainnya, Santha melanjutkan, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19. "Saya ingin tahu, apakah masyarakat ekonominya sudah pulih betul atau belum setelah COVID-19," tuturnya.

Santha mengungkapkan potensi pendapatan dari tunggakan PKB tersebut mencapai Rp 70 miliar. "Kalau mereka semua datang bayar PKB, tanpa denda saja itu 70 miliar," jelasnya.




(gsp/nor)

Hide Ads