Kepolisian Daerah (Polda) Bali siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh warga negara asing (WNA) Kanada, Stephane Gagnon. Polisi siap memaparkan argumentasi penangkapan dan penahanan pria berusia 50 tahun itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan polisi akan menjelaskan pada hakim penangkapan Gagnon sudah sesuai prosedur. "Sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur)," tuturnya kepada detikBali, Rabu (7/6/2023).
Satake Bayu juga tidak mempersoalkan pengajuan gugatan praperadilan tersebut. "Kami tidak ada masalah," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stephane Gagnon ditangkap di Villa Aman, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Jumat (19/5/2023). Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022 dan Surat dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tertanggal 19 Mei 2023.
Pria Kanada itu ditahan sementara selama 20 hari, terhitung mulai 20 Mei 2023 sampai 8 Juni 2023. Penahanan dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan Sementara Nomor SP.Han/46/V/2023/Ditreskrimum tertanggal 20 Mei 2023.
Gagnon mengajukan praperadilan terkait penangkapannya oleh Polda Bali. Pria berusia 50 tahun itu berkukuh Polda Bali salah tangkap karena ada perbedaan identitas paspor.
"Intinya kami menuntut agar klien kami segera dibebaskan," kata salah satu tim kuasa hukum Stephane Gagnon, Maruli Salaungan Harahap, di Polda Bali, Selasa (6/6/2023).
(gsp/nor)