WNA Kanada Ditangkap Polda Bali Ajukan Praperadilan-Ngaku Diperas Polisi

Round Up

WNA Kanada Ditangkap Polda Bali Ajukan Praperadilan-Ngaku Diperas Polisi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 07 Jun 2023 08:10 WIB
Stephane Gagnon, WNA Kanada buronan interpol, melaporkan dugaan pemerasan oleh WNA berinisial AD ke Polda Bali.
Tim kuasa hukum Stephane Gangnon, WNA buronan Interpol Kanada. Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Denpasar -

Stephen Gagnon (50), warga negara asing (WNA) terduga buronan International Police (Interpol) Kanada mengajukan praperadilan lewat kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Praperadilan diajukan dengan tuntutan agar Stephen Gagnon dapat dibebaskan.

"Intinya kami menuntut agar klien kami segera dibebaskan karena penahanan yang dilakukan itu menurut kami terdapat perbedaan identitas paspor," kata salah satu tim kuasa hukum Stephane Gagnon, Maruli Salaungan Harahap, di Polda Bali, Selasa (6/6/2023).

Tim kuasa hukum lainnya, Ahmad Syarkowi mengatakan Stephane Gagnon melakukan praperadilan karena adanya surat penangkapan dan penahanan. Sebab, dalam red notice Interpol juga ditegaskan bahwa Stephane Gagnon dicari bukan untuk ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut kami tidak sesuai dalam penangkapan dan penahanan klien kami, makanya kami mengajukan praperadilan terhadap atas tindakan tersebut," tegasnya.

Tim hukum Stephen Gagnon telah mendaftarkan praperadilan kliennya tersebut ke PN Denpasar pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.

ADVERTISEMENT

Klaim Diperas Polisi

Stephen Gagnon telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Pemeriksaan terhadap Gagnon dilakukan terkait pengakuan WNA itu yang mengeklaim diperas oleh polisi.

"Kedua oknum (yang diduga memeras) sudah diperiksa. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang cepat tanggap terhadap kasus ini," ujar Maruli Salaungan Harahap di Polda Bali, Selasa (6/6/2023).

Sementara, Syarkowi menambahkan kliennya diperiksa setelah lebih dulu melaporkan dugaan pemerasan kepada Divisi Propam. Adapun, polisi yang diduga memeras disebutkan bertugas di Divhubinter.

"Jadi, kami (klien) ditanya-tanya mengenai uang ini dikasih ke siapa saja? Melalui siapa? Segala macam. Saya bilang itu dari oknum sipil ke dua oknum polisi. Kami jelaskan seperti itu," terang dia.

Laporkan Dugaan Pemerasan

Stephen Gagnon juga melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AD, WNA yang berperan menjadi penghubung atau middle man. AD dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali.

AD, kata Syarkowi, merupakan WNA laki-laki yang bertugas sebagai penghubung dalam dugaan kasus pemerasan yang dilakukan terhadap Gagnon. Tetapi ia belum memastikan dari mana AD berasal. Menurut Syarkowi, AD diduga melakukan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP.

Laporan terhadap AD diterima oleh polisi dengan surat nomor LP/B/207/VI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 6 Juni 2033. Polda Bali juga telah mengeluarkan surat tanda terima laporan polisi dengan nomor STTLP/B/207/VI/2023/SPKT/POLDA BALI.

Dalam pelaporan tersebut, Syarkowi melampirkan beberapa bukti, seperti percakapan melalui pesan instan dan bukti transfer. "Ada bukti-bukti chat dan segala macam. Bukti transfer ada," jelasnya.

Syarkowi menuturkan Gagnon mengenal AD sebagai penghubung. Namun, ia tidak dapat merinci pemerasan terhadap kliennya dan keuntungan yang diperoleh AD dari kliennya. Ia juga tidak dapat memastikan kapan kliennya mulai mengenal AD.




(nor/gsp)

Hide Ads