Visum Pelecehan Mahasiswi STIKES Buleleng, Tidak Ada Tanda Kekerasan

Visum Pelecehan Mahasiswi STIKES Buleleng, Tidak Ada Tanda Kekerasan

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 15 Mei 2023 13:28 WIB
Poster
ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Buleleng -

Polisi telah menerima hasil visum mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng yang menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen pembimbing skripsinya bernama Putu Agus Ariana alias PAA (34). Dugaan pemerkosaan itu dilakukan Agus di kamar kos mahasiswinya dan terekam kamera pemantau atau CCTV.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan hasil visum sudah diterima pada Jumat (12/5/2023). Ia menjelaskan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

"Visum sudah ada. (Hasilnya) tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," kata Sumarjaya, ditemui Senin (15/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Sumarjaya menegaskan proses hukum terhadap dosen Program Studi (Prodi) Keperawatan di STIKES Buleleng itu tetap berlanjut. "Karena kan undang-undang itu tidak harus ada tanda kekerasan dalam perbuatan cabul. Kalau ada tanda kekerasan, pasalnya beda lagi," jelasnya.

Sumarjaya menyebut saat ini kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan rekaman CCTV. Selain itu, Labfor Polda Bali juga sedang berupaya memulihkan bukti percakapan antara tersangka dengan korban di ponsel korban dan tersangka.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan CCTV dan pesan yang ada di WhatsApp. (Apakah bisa dipulihkan?) Nanti ahli yang menyampaikan," imbuhnya.

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari tiga orang saksi. Sumarjaya menyebut kasus ini sudah dalam tahap pemberkasan.

"Karena sudah semua dilakukan pemeriksaan, baik saksi korban maupun saksi fakta lainnya. Lebih dari tiga saksi, didukung alat bukti lainnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Agus diduga berniat memperkosa mahasiswi bimbingan skripsinya itu. Pria berusia 34 tahun itu datang ke kosan mahasiswinya pada Kamis (4/5/2023) malam.

Setelah kasus pelecehan seksual itu mencuat, STIKES Buleleng langsung mengambil langkah tegas dengan memecat Agus sebagai dosen. Agus mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. "Saya akan bertanggungjawab dan menaati semua prosedur hukum yang sedang saya jalani," kata Agus saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Selasa (9/5/2023).

Kini, Agus dijerat Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akibat melecehkan seorang mahasiswinya di sebuah kamar kos di Buleleng. Ia terancam mendekam di penjara selama lima tahun.




(iws/nor)

Hide Ads