Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana menuturkan Agus sempat ingin mengajak mahasiswinya itu untuk berhubungan intim. Namun, korban menolak.
"Lalu karena korban (mahasiswi) tidak mau melakukan persetubuhan, akhirnya pelaku (Agus) pulang sekitar pukul 02.00 Wita," kata Dhanuardana saat konferensi pers di Polres Buleleng, Selasa (9/5/2023).
Dhanuardana menerangkan Agus melakukan pelecehan seksual dengan memeluk dan mencium pipi mahasiswinya itu. Korban sempat melawan dengan lari dari kamar kos-kosannya.
"Pelaku menarik tangan korban dengan paksa dengan maksud mengajak korban masuk ke kamar lagi, tapi korban menolak," ungkap Dhanuardana.
Agus meminta maaf atas perbuatannya. "Kepada korban dan keluarga saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila saya melakukan kesalahan," katanya.
Ia juga mengaku menyesal telah mencabuli korban yang merupakan mahasiswi bimbingannya di STIKES Buleleng.
Agus bakal bertanggung jawab dan menaati segala prosedur hukum yang berlaku. "Saya akan bertanggungjawab dan menaati semua prosedur hukum yang sedang saya jalani," kata Agus.
Polres Buleleng menjerat Agus dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancamannya hingga 12 tahun penjara.
(gsp/hsa)