Jembrana

Pelaku Nikah Sehari Divonis 2 Tahun Penjara!

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 09 Mei 2023 14:52 WIB
Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono. Delfi menjelaskan jaksa masih berpikir untuk mengajukan banding atas vonis terdakwa nikah sehari yang dihukum dua tahun penjara. Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali
Jembrana -

Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada I Kade Agus Pratama Putra. Pria berusia 22 tahun itu terbukti bersalah bersetubuh dengan remaja dan menikahinya secara adat. Informasi itu terdapat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Negara

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan jaksa masih berpikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut Pratama tiga tahun penjara.

"Meskipun putusan terhadap terdakwa tidak sesuai tuntutan jaksa, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang sama dengan tuntutan jaksa, seperti pertimbangan yuridis penuntut umum," ungkap Delfi kepada detikBali, Selasa (9/5/2023).

Delfi menjelaskan Pratama dianggap meresahkan masyarakat. Namun, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan.

"Terdakwa juga masih muda dan bersedia bertanggung jawab atas anak yang telah dilahirkan oleh korban," jelas Delfi.

Sebelumnya, remaja berinisial N hamil oleh Pratama. Perempuan berusia 17 tahun itu berkenalan dengan Pratama pada Mei 2022.

Keluarga N dan Pratama lalu melakukan mediasi. Walhasil N dan Pratama dinikahkan secara adat pada September 2022.

Perrnikahan tersebut hanya berlangsung sehari-semalam karena Pratama tidak lagi menyukai N dan mengembalikan N ke keluarganya. Keluarga N kemudian melaporkan Pratama ke Polres Jembrana.



Simak Video "Video KuTips: Boleh Dicoba Nih Tips Ferry Salim Tampil Stylish di Usia 50-an!"

(gsp/BIR)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork