Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menuntut dua pemuda, Kharisma Arai Cahya (24) alias Arai dan Kadek Andy Krisna Putra (26) alias Andy, dengan hukuman 6 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti menodai kehormatan bendera Merah Putih dengan coretan cat semprot.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (6/5/2026). Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 234 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar para terdakwa segera ditahan," ungkap Adi Pranata saat dikonfirmasi detikBali, Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tuntutannya, jaksa memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Arai dan Andy dinilai telah meresahkan masyarakat karena merusak simbol negara. Namun, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif keduanya.
"Hal yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya, masih muda, berjanji tidak mengulangi, serta telah meminta maaf secara tertulis kepada Pemkab Jembrana," tambah Adi Pranata.
Mengenai barang bukti, satu buah bendera Merah Putih yang dicoret tulisan 'RKUHAP' diminta untuk dikembalikan kepada Pemkab Jembrana. Sementara alat yang digunakan seperti cat pilox, pakaian, hingga flashdisk berisi rekaman video diminta untuk dimusnahkan.
Kasus penodaan simbol negara itu terjadi pada Selasa malam, 18 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Kejadian bermula saat kedua pemuda asal Denpasar ini bertemu untuk minum minuman keras (miras) di Skateboard Park Negara.
Setelah pengaruh alkohol, mereka menuju Taman Pecangakan, tepat di depan Kantor Bupati Jembrana. Di lokasi tersebut, Andy berperan menurunkan bendera Merah Putih dari tiangnya.
Selanjutnya, Arai mencoret bendera tersebut menggunakan cat Pilox warna perak dengan tulisan 'RKUHAP' yang dimodifikasi menyerupai simbol anarki. Setelah dicoret, bendera tersebut kembali dikerek ke atas.
Aksi vandalisme ini terekam oleh warga dan viral di media sosial, hingga memicu kecaman publik. Akibat coretan tersebut, bendera Merah Putih itu dilaporkan rusak dan tidak dapat dikibarkan kembali. Keduanya kemudian diringkus pihak kepolisian pada 20 November 2025.
(hsa/hsa)










































