Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, Bali, resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kini mulai mendalami sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi terkait perkara tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, mengatakan penyidik telah memeriksa dua saksi sejak kasus tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di penyidikan kami baru periksa dua orang (saksi). Karena ini juga baru kami tingkatkan ke tahap penyidikan dari sebelumnya tahap penyelidikan," ungkap Prima Satya saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (18/8/2026).
"Bukti-bukti sejauh ini kami sudah peroleh, tapi kami masih olah data dan pelajari dan dalami. Nanti kami akan ajukan penyitaan barang bukti," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Jembrana telah memeriksa 12 pegawai Satpol PP Jembrana yang terdiri dari staf hingga kepala bidang (kabid) hingga Selasa (11/8/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus perbuatan melawan hukum pada kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Dugaan penyelewengan ini disinyalir mencakup beberapa pos anggaran, seperti penggunaan bahan bakar minyak (BBM), biaya servis kendaraan dinas, hingga pembayaran gaji pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Saat ini tim penyidik Pidsus Kejari Jembrana masih terus mengumpulkan bukti pendukung untuk memperjelas konstruksi perkara serta menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut.