Kuasa Hukum 2 Staf Unud Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda Lagi

Kuasa Hukum 2 Staf Unud Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda Lagi

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 11 Apr 2023 12:24 WIB
Hakim Ketua I Wayan Yasa memutuskan untuk menunda sidang praperadilan antara Kejati Bali dengan dua staff tersangka kasus SPI Unud di PN Denpasar, Selasa (11/4/2023).
Foto: Hakim Ketua I Wayan Yasa memutuskan untuk menunda sidang praperadilan antara Kejati Bali dengan dua staff tersangka kasus SPI Unud di PN Denpasar, Selasa (11/4/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Hakim Ketua I Wayan Yasa memutuskan penundaan sidang praperadilan atas dua tersangka kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) hingga pekan depan, Selasa (18/4/2023). Kuasa hukum dua tersangka yang merupakan staf Unud menyatakan kekecewaannya.

Sidang praperadilan tersebut seharusnya dihadiri tim hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai pihak termohon. Serta, I Ketut Budiartawan dan Nyoman Putra Sastra sebagai pemohon.

"Untuk tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kami belum mengetahui kenapa tidak hadir. Tapi, penundaan-penundaan ini merugikan kami selaku pemohon. Karena status tersangka klien kami ini tidak bisa diulur-ulur," kata Kuasa Hukum Made Karyada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas penundaan tersebut, Karyada menyatakan tidak ada perbaikan berkas perkara yang dilakukan sampai agenda sidang berikutnya. Terkait materi sidangnya sendiri, akan menguji materi status tersangka yang disematkan kedua kliennya.

Yakni, status tersangka pada Budiartawan dan Sastra yang termuat di dalam Pasal 12 huruf (e), Pasal 18, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Karyada meminta tim Kejati Bali membeberkan alat bukti sebagai dasar sangkaan dengan pasal-pasal tersebut pada sidang praperadilan jika tidak ada penundaan.

ADVERTISEMENT

"Karena pasal yang disangkakan juga, Pasal 12 huruf (e), Pasal 18, dan Pasal 55 ayat 1. Jadi, pada prinsipnya itu dan sidang praperadilan ini sebenarnya untuk menguji seberapa jauh bukti sah yang didapatkan oleh penyidik saat menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Karyada.

Karyada menjelaskan kedua kliennya tersebut hanya staf teknologi informasi (IT) Unud. Mereka, lanjutnya, adalah staf pemrograman yang menangani sistem pendaftaran via aplikasi pada saat proses penerimaan calon mahasiswa baru.

"Beliau itu orang yang membuat sistem. Tugas dan kewajiban pokoknya, bertanggung jawab langsung kepada rektor. Rektor sebagai penanggungjawab kebijakan," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana mengatakan ketidakhadiran timnya pada sidang praperadilan karena perlu menyiapkan semua berkas perkaranya. Sebab, berkas perkara kasus SPI Unud tersebut terbagi menjadi tiga.

Satu berkas perkara milik Rektor Unud Nyoman Gde Antara, Budiartawan dan Sastra, serta I Made Yusnantara. Hanya, Putu menegaskan bahwa pihaknya akan menghadiri sidang praperadilan secara terpisah sesuai berkas perkara masing-masing.

"Kami sedang menyiapkan bukti-bukti yang akan digunakan pada sidang praperadilan berikutnya. Persiapannya digabung. Tapi, persidangannya tetep ikut masing-masing berkas perkara itu," kata Eka.

Meski demikian, Eka berjanji akan mematuhi penetapan jadwal sidang dari hakim. Untuk itu, dia berharap tidak ada lagi perbaikan dan penambahan materi sidang baik dari timnya, maupun oleh kuasa hukum para tersangka.

"Jadi kami akan ikut penetapan hakim. Sesuai jadwal. Kami harap pada saat persidangan tidak ada lagi permohonan penambahan dan melengkapi sesuai dengan gugatan dari masing-masing perkara itu," tegasnya.




(hsa/gsp)

Hide Ads