Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud).
"Penyidikan tetap berjalan seperti biasa. Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana Putra kepada detikBali, Senin (10/4/2023).
Eka mengatakan tujuh saksi tersebut berasal dari kalangan mahasiswa. Sayangnya, dia menolak menjelaskan fokus pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak menjawab mengenai materi (pemeriksaan) ya," tegas Eka.
Sementara itu, Gede Pasek Suardika selaku Kuasa Hukum Rektor Unud Nyoman Gde Antara berpendapat kasus yang menjerat kliennya tersebut bisa saja dihentikan. Karenanya, dia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum ke internal Kejati Bali.
"Soal (alasan) ketidakhadiran Kejati Bali pada sidang praperadilan itu kami belum tahu. Yang pasti sudah dipanggil secara patut. Nah saya melihat, mungkin ini cara (langkah hukum) apakah melalui praperadilan atau mekanisme internal di kelembagaan kejaksaan," kata Suardika.
Menurutnya, Kajati Bali Narendra Jatna yang kini menjabat, dapat mempelajari dan mempublikasikan ulang. Sebelum akhirnya, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
"Misalnya, Pak Kajati yang baru mempelajari hasil ekspos ulang. Kemudian menganggap (kasus SPI) ini belum begitu relevan. Jadi, bisa lewat mekanisme pemberhentian perkara. Tidak perlu sidang," jelasnya.
Dia menilai kinerja Narendra lebih bagus ketimbang mantan Kajati Bali Ade Sutiawarman. Apalagi, lanjutnya, Ade menetapkan status tersangka kepada Antara dan tiga staff lain dengan sangkaan yang belum jelas dasarnya.
Diberitakan sebelumnya, Antara dikabarkan sibuk menangani seleksi penerimaan mahasiswa baru pada SNMPTN, SBMPTN, dan jalur Mandiri sehingga tidak menghadiri sidang praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Masih urusi wisuda, SNMPTN, SBMPTN, dan persiapan (penerimaan calon mahasiswa baru) di jalur Mandiri juga. Maunya datang (sidang praperadilan). Karena itu kan urusan pelayanan publik," kata Suardika di PN Denpasar, Senin (10/4/2023)
(efr/irb)