Rektor Unud Ikuti Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Dana SPI Besok

Rektor Unud Ikuti Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Dana SPI Besok

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 09 Apr 2023 09:41 WIB
Rektor Unud Nyoman Gde Antara (kanan) didampingi kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika seusai menjalani pemeriksaan untuk kali kedua di Kejati Bali, Kamis (6/4/2023).
Rektor Unud Nyoman Gde Antara (kanan) didampingi kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika seusai menjalani pemeriksaan untuk kali kedua di Kejati Bali, Kamis (6/4/2023). (Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gde Antara akan mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (10/4/2023) besok. Sidang akan menguji keabsahan status tersangka Antara yang disebut terlibat korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud.

Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum Rektor Antara mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut. "Biasa saja. Saya kira sudah (siapkan materinya)," kata Suardika, Sabtu (8/4/2023).

Suardika menuturkan pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya melawan hukum. Menurutnya, status tersangka yang disematkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap Antara perlu diuji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan diartikan upaya praperadilan ini sesuatu yang melawan (proses penyidikan oleh Kejati Bali), bukan. Kami ingin mencoba mendudukkan, karena status tersangka menurut MK itu bisa diujikan," kata Suardika.

Suardika sempat menuturkan posisi Antara harus jelas ketika disematkan sebagai tersangka. Terlebih, dana SPI yang dipersoalkan adalah saat penerimaan calon mahasiswa baru Unud angkatan 2018-2022. Ketika itu, Antara belum menjabat sebagai rektor Unud.

ADVERTISEMENT

Suardika menjelaskan perlunya pemisahan posisi Antara saat menjabat di Unud dengan status tersangka yang sudah disematkan Kejati Bali. Dengan itu, akan dapat memperjelas kewenangan Antara ketika kasus korupsi SPI pertama kali mencuat.

Selain mempersoalkan status tersangka kliennya, Suardika juga ingin menguji pasal kerugian negara yang disangkakan kepada Antara. Dia mengkelaim seluruh dana SPI yang diterima dari calon mahasiswa masuk ke rekening Unud. Dana yang terkumpul dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana kampus.

"Semua bisa kita hitung. Karena jejak digitalnya ada. Dan basisnya kan aplikasi semua. Ambil uang di bank ada mekanismenya juga. Jadi, tidak ada masalah. Kita ukur aja semua," tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Bali menyatakan akan membuktikan keterlibatan Antara sebagai tersangka kasus korupsi Unud dalam sidang praperadilan nanti. Bahkan, Kejati Bali memastikan sudah menyiapkan lebih dari dua alat bukti terkait penetapan tersangka terhadap Antara.

Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana alat bukti itulah yang akan menjadi materi pembuktian status tersangka terhadap Antara maupun tiga pejabat kampus lainnya. "Tentunya penyidik selaku termohon sidang praperadilan akan membuktikan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai KUHAP. Yakni, dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti," kata Eka, Senin (3/4/2023).

Eka menegaskan bahwa proses penyidikan kasus SPI Unud masih terus berlangsung. Ia menyebut sebanyak tujuh saksi turut diperiksa terkait kasus tersebut. Tiga saksi di antaranya staf kampus Unud yang kali pertama berstatus tersangka dan sisanya adalah mahasiswa.

Kejati Bali juga telah menerbitkan perintah pencekalan terhadap Antara dan mantan Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi pada Selasa (28/3/2023). Dengan pencekalan tersebut, Antara dan Raka Sudewi yang masih berstatus sebagai saksi dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.




(iws/nor)

Hide Ads