Kajian BEM Unud untuk Jerat Rektor Antara

Round Up

Kajian BEM Unud untuk Jerat Rektor Antara

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 06 Apr 2023 09:09 WIB
SejumlahΒ mahasiswa Universitas UdayanaΒ membawa atribut bernada kekecewaan terkait kasus dugaan korupsi danaΒ SPIΒ di Auditorium Widya Sabha Unud, Rabu (15/3/2023).
SejumlahΒ mahasiswa Universitas UdayanaΒ membawa atribut bernada kekecewaan terkait kasus dugaan korupsi danaΒ SPIΒ di Auditorium Widya Sabha Unud, Rabu (15/3/2023). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) terus bergulir. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud turut pasang badan agar kasus dugaan korupsi yang menyeret Rektor I Nyoman Gde Antara itu terkuak tuntas.

Beberapa hari menjelang sidang praperadilan yang akan digelar Senin pekan depan, BEM Unud menyerahkan hasil kajian terkait kasus tersebut kepada kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Mereka berharap hasil kajian para mahasiswa itu bisa digunakan oleh Kejati Bali untuk menyingkap dugaan korupsi yang menyeret sang rektor.

"Kami menyerahkan hasil analisis dan bukti-bukti yang dapat membuktikan SPI ini memang bermasalah," kata Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara di Kantor Kejati Bali, Rabu (5/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bagus, BEM Unud menemukan sistem pemungutan dana SPI bermasalah sejak awal. Ia heran lantaran kampusnya tetap memungut dana SPI dari calon mahasiswa sejak 2018 hingga 2022.

Meski begitu, Bagus enggan membeberkan detail hasil kajian BEM Unud yang diserahkan kepada Kejati Bali. "Sistem SPI ini juga bermasalah. Kami nggak tahu, karena kalau dibilang kesalahan sistem, kenapa sampai bertahun-tahun," ujar Bagus.

ADVERTISEMENT

Bagus juga menyoroti buruknya sejumlah fasilitas di kampusnya meski Rektorat mengantongi dana SPI miliaran rupiah. Mulai dari gedung kuliah yang tersendat pembangunannya hingga mengakibatkan mahasiswa kuliah sambil lesehan.

BEM Universitas Udayana menyerahkan hasil kajian kasus korupsi SPI kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (5/4/2023).BEM Universitas Udayana menyerahkan hasil kajian kasus korupsi SPI kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (5/4/2023). Foto: Aryo Mahendro/detikBali

Sementara itu, Kejati Bali akan mempertimbangkan hasil kajian yang diserahkan oleh BEM Unud terkait dugaan korupsi dana SPI. "Tadi (hasil kajian kasus SPI Unud) sudah diterima dan dijadikan tambahan oleh penyidik. Apabila memenuhi kualifikasi, tentu akan menjadikan alat bukti tambahan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana.

Menurut Eka, tidak menutup kemungkinan kajian BEM Unud menjadi petunjuk bagi jaksa untuk menyelidiki dugaan korupsi dana SPI. Meski begitu, kajian tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan.

"Audiensi (dengan BEM Unud) tidak mempengaruhi proses penyidikan. Karena ini sesuatu yang berbeda," tegas Eka.

Tak Bisa Jadi Alat Bukti

Penyerahan hasil kajian BEM Unud kepada Kejati Bali mendapat respons dari Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum Rektor Unud Nyoman Gde Antara. Pasek menyebut kajian kasus korupsi dana SPI yang dilakukan mahasiswa itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.

"Mana ada kajian mahasiswa jadi alat bukti. Sepanjang saya belajar hukum belum ada kualifikasi alat bukti begitu. Apalagi kajian mahasiswa," kata Pasek, Rabu (5/4/1023).

Pasek menjelaskan hal-hal yang dapat dijadikan alat bukti salah satunya adalah keterangan dari saksi ahli, bukan dari mahasiswa. Hal itu sudah diatur dalam KUHAP.

Namun demikian, Pasek mengapresiasi langkah BEM Unud. Ia menyadari ada aspek intelektual yang ditunjukkan mahasiswa melalui kajian tersebut. Pasek berharap kajian mahasiswa terkait dampak negatif pemberlakuan SPI bersifat objektif dan tidak ada unsur politik.

"Semoga itu kajian hasil kajian murni mereka. Bagus buat buat kajian karena dunia kampus kan dunia intelektual. Akan lebih bagus juga kalau bisa objektif, bukan titipan, apalagi diserahkan untuk kemeriahan kasus ini," kata mantan anggota DPR ini.

Pasek mengaku saat ini masih fokus pada upaya hukum untuk membantu Antara. Menurutnya, mekanisme SPI adalah legal sebagai aturan pemerintah dan bukan manajemen kampus.

Pasek menegaskan semua dana SPI masuk ke rekening Unud yang penggunaannya diawasi dan sudah sesuai prosedur dari pemerintah pusat. Selain itu, menurutnya belum ada mahasiswa yang mengajukan pengembalian dana SPI yang sudah disetorkan.

"Sudah disampaikan juga siapa yang mahasiswa yang keberatan SPI karena itu diisi oleh mereka sendiri. Nyatanya sampai sekarang tidak ada yang keberatan," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana SPI Unud akan berlanjut pada sidang praperadilan yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (10/4/2023). Hal itu setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bali mengabulkan permohonan praperadilan atas kasus korupsi SPI Unud terhadap tersangka Gde Antara.

Tim kuasa hukum menuntut Kejati Bali agar menghentikan penyidikan terhadap Antara. Selain itu, amar tuntutan tersebut juga menuntut Kejati Bali agar mencabut perintah pencekalan terhadap Antara.




(iws/gsp)

Hide Ads