Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) terus bergulir. Rektor Unud Nyoman Gde Antara membantah rendahnya serapan dana SPI sebagaimana hasil kajian dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud.
Antara mengeklaim sudah mengalokasikan semua uang SPI untuk pembangunan infrastruktur kampus. "Ya memang itu faktanya," kata Antara singkat di Kejati Bali, Kamis (6/4/2023).
Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara sebelumnya menyoroti minimnya fasilitas perkuliahan di kampus meski ada pungutan dana SPI. Ia mencontohkan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud yang terpaksa duduk lesehan saat belajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian pula fasilitas pendukung lainnya, seperti pendingin ruangan (AC) dan wifi yang tidak tersedia. Hasil kajian BEM Unud menduga buruknya fasilitas perkuliahan karena dana SPI dikorupsi.
Menurut Antara, dana SPI sejak 2018 hingga 2022 sudah terkumpul dan dianggarkan sebesar Rp 335,8 miliar. Namun, ia menyebut kebutuhan pembangunan infrastruktur, sarana, dan prasarana kampus membutuhkan dana sebanyak Rp 479 miliar.
"Jadi kalaupun seratus persen uang SPI itu digunakan Rp 335,8 miliar, (kebutuhannya) Rp 479 miliar. Masih kurang Rp 143,5 miliar. Jadi kami terpaksa ambilkan dana dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," jelas Antara.
Antara mengatakan dana SPI tidak mencukupi meski dialokasikan seluruhnya untuk perbaikan sarana dan prasarana kampus. Sehingga, dirinya menganggap wajar apabila masih ada fasilitas-fasilitas gedung perkuliahan yang belum maksimal.
Selain terkait infrastruktur, Antara juga menampik tudingan bahwa SPI menjadi sumber berkurangnya jumlah mahasiswa yang berprestasi. Dia menilai SPI yang diterapkan pada jalur mandiri, seharusnya mampu mendongkrak jumlah mahasiswa yang berprestasi.
Diperiksa Kejati Bali
Antara memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dengan agenda pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (6/4/2023). Penyidik Kejati Bali mencecar Antara dengan 86 pertanyaan selama 10 jam. Pemeriksaan difokuskan pada peranan Antara dalam penanganan SPI sejak 2018 hingga 2022.
"Saya berterima kasih dengan penyidik. (Proses pemeriksaan) dapat berjalan dengan baik," kata kuasa hukum Antara, Gede Pasek Suardika seusai pemeriksaan di Kejati Bali.
Pasek mengatakan semua dokumen yang diserahkan Antara kepada penyidik terkait SPI. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci dokumen-dokumen tersebut. Pasek yakin tidak ada kerugian negara sebagaimana disangkakan kepada Antara.
"Kami sudah pelajari semua data dan dokumen yang ada, itu tidak ada yang namanya kerugian negara. Yang ada adalah negara bertambah kekayaannya di dalam BLU (Badan Layanan Umum) di Unud," kata Pasek.
Pasek menyebut dokumen yang diserahkan menjelaskan semua penggunaan uang dalam SPI. Dia menegaskan dana SPI sudah dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana kampus.
"Kekurangannya diambil dari (sumber) pendanaan Unud yang lain. Artinya, dana SPI sepenuhnya terserap untuk sarana dan prasarana," jelasnya.
Antara akan menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (10/4/2023). Sidang akan menguji keabsahan status tersangka Antara. Pasek menantang Kejati Bali untuk menunjukkan alat bukti yang sah terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya itu.
"Kita akan tahu bersama, kenapa beliaunya (Antara) jadi tersangka. Karena minimal ada dua alat bukti. Apa alat buktinya? Apakah betul ada kerugian negara? Mana alat bukti kerugian negaranya? Nanti sama-sama kita uji," tandas mantan anggota DPD itu.
(iws/BIR)