2 Pria Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental Terancam 12 Tahun Bui

2 Pria Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental Terancam 12 Tahun Bui

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 04 Apr 2023 15:50 WIB
Dua terdakwa pencabulan menjalani sidang tertutup di PN Denpasar, Selasa (4/4/2023).
Foto: Dua terdakwa pencabulan menjalani sidang tertutup di PN Denpasar, Selasa (4/4/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Dua pria bernama Soleman Lenggu (46) dan Kornelis Kale (39) menjalani dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan gadis keterbelakangan mental berinisial DDA (22).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tenny Erma Suryathi dan dilaksanakan secara tertutup. Sidang juga dihadiri korban dengan pendampingan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi.

"Bahwa terdakwa Soleman Lenggu didakwa menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan, yang memanfaatkan kerentanan seseorang untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan," kata Sutari dalam surat dakwaannya, Selasa (4/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kornelius juga menerima dakwaan yang sama dengan Soleman. Kedua terdakwa asal Sumba, NTT itu tidak menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa saat sidang.

Dalam surat dakwaan terungkap Soleman yang kali pertama mencabuli DDA. Peristiwa itu terjadi pada 5 Desember 2022 pukul 09.00 Wita di kos korban di Desa/Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

ADVERTISEMENT

Saat itu, Soleman hendak pergi keluar dari rumah kosnya di Badung. Belum sempat menyalankan mesin sepeda motornya, DDA yang merupakan tetangga kos, lalu menyapa Soleman.

"Terdakwa lalu menghampiri korban dan menanyakan keberadaan orang tuanya. Tahu korban tidak dalam pengawasan orang tua, terdakwa lalu mengajaknya masuk ke kamar kosan DDA. Di situlah terdakwa menyetubuhi korban," kata Sutari.

Dakwaan yang sama juga dilayangkan kepada Kornelis. Dia didakwa mencabuli DDA pukul 18.00 Wita di lokasi yang sama, yakni di kos DDA. Kornelis juga merupakan tetangga kos DDA.

DDA sempat melawan. Namun, Kornelis memaksa dan akhirnya terjadilah aksi cabul tersebut.

Atas kebejatannya, terdakwa Soleman dan Kornelis terancam pidana dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancamannya hukumannya adalah 12 tahun penjara.




(hsa/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads