Seorang pria berinisial S (36) diringkus aparat Polres Bima karena memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Terungkap perbuatan bejat itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga saat ini SMP.
Korban terakhir kali disetubuhi oleh pelaku pada Sabtu (11/3/2023). S selama ini tinggal bersama istrinya (ibu kandung korban) dan korban di Kecamatan Ambalawi itu, Kota Bima.
"Sudah kami amankan pada Sabtu malam kemarin," kata Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufri saat dikonfirmasi Senin (13/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
S kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bima Kota.
"Sudah kami tahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya," tuturnya.
Jufri membeberkan proses penangkapan pelaku berlangsung dramatis. Pasalnya, puluhan warga yang mengetahui aksi bejat pelaku sempat geram dan hendak menghakiminya. Meski kemarahan warga cepat diredam oleh polisi, akan tetapi korban tetap mendapatkan bogem mentah dari para warga.
"Piket jaga Polsek Ambalawi langsung bergerak mengamankan dan mengevakuasi terduga pelaku dari kerumunan warga yang hendak menghakiminya. Itu pada Sabtu malam sekitar pukul 23.10 Wita," ujar Jufri.
(hsa/nor)