Eks Dewan Cabuli Balita Diserahkan ke Kejari

Manggarai Timur

Eks Dewan Cabuli Balita Diserahkan ke Kejari

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 29 Mar 2023 14:51 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Foto: Andhika Akbarayansyah
Manggarai Timur -

Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan FH (39), tersangka pencabulan balita 3,5 tahun, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Rabu (29/3/2023).

Mantan anggota DPRD Manggarai Timur periode 2009-2014 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu, diserahkan ke Kejari Manggarai setelah berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap.

"Berkas perkara tersangka FH sudah lengkap. Hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry Silaban, Rabu (29/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan FH dijerat Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Diketahui, FH mencabuli bocah 3,5 tahun berinisial GL. FH ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2023 setelah dilaporkan pada 28 Januari 2023. Pencabulan itu terjadi di rumah FH pada 26 Januari 2023. FH adalah tetangga dekat GL.




(irb/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads