Imigrasi Denpasar bersama dengan Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing (Pora) mengamankan dua warga asing asal Nigeria, yakni CO dan CAO. Kedua warga negara asing (WNA) itu melanggar aturan, lantaran izin tinggalnya kedaluwarsa atau habis masa berlakunya.
"Imigrasi Denpasar dan Tim Pora mengamankan dua orang asing di sebuah kos-kosan di Sidakarya, Denpasar," ungkap Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, melalui keterangan resminya, Selasa (28/3/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Tedy, belum ditemukan indikasi aktivitas ilegal yang dilakukan keduanya. Petugas pun telah menggeledah isi kos kedua warga asing tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, tidak ditemukan benda-benda berbahaya. Hanya saja, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bahwa visa atau izin tinggal keduanya sudah kedaluwarsa.
"Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa paspor dan izin tinggal dari kedua orang asing tersebut sudah habis masa berlaku. Sehingga kami amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Tedy.
Saat ditanya kegiatan dua warga asing itu di Denpasar, Tedy enggan berkomentar banyak. Dia menegaskan masih memeriksa secara intensif terhadap CO dan CAO.
(BIR/irb)