2 Orang Bali Didakwa Kasus Perdagangan Orang, Dituntut 7 Tahun

Buleleng

2 Orang Bali Didakwa Kasus Perdagangan Orang, Dituntut 7 Tahun

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 28 Mar 2023 16:18 WIB
Terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri menjalani sidang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU di PN Singaraja, Selasa (28/3/2023).
Terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri menjalani sidang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU di PN Singaraja, Selasa (28/3/2023). (Dok. Istimewa).
Buleleng -

Dua warga Buleleng, Bali, yaitu Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri, didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menuntut kedua orang itu dengan pidana penjara tujuh tahun dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa (28/3/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan dalam pertimbangan JPU, para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan perdagangan orang dengan jumlah korban 13 orang.

Modusnya, yaitu membuatkan job letter kepada para korban untuk bekerja di Turki. Job letter itu dibuat para terdakwa untuk meyakinkan pekerjaan kepada para korban yang akan diterima setelah sampai di Turki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, faktanya para saksi korban setelah sampai di Turki tidak bekerja sesuai dengan job letter," kata Alit Ambara Pidada saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (28/3/2023).

Hal itu sontak membuat korban khawatir dan takut saat berada di Turki. Mereka takut dikejar-kejar oleh petugas kepolisian Turki, sebab mereka tidak memiliki surat izin tinggal dan visa bekerja di Turki.

ADVERTISEMENT

Usut punya usut, para terdakwa memberangkatkan para korbannya hanya dengan visa holiday atau visa berlibur. Kemudian, korban dipesankan hotel untuk mengelabui petugas Imigrasi.

"Korban dibuatkan bookingan hotel di Turki untuk mengelabui para petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sebelum berangkat ke Turki. Padahal para saksi korban berangkat ke Turki dengan tujuan bekerja," tuturnya.

Atas perbuatannya, JPU menuntut para terdakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 400 juta, subsider masing-masing delapan bulan pidana kurungan.

Tak hanya itu para terdakwa juga harus membayar biaya restitusi kepada 11 orang korban, sebesar Rp 528.650.000. "Apabila para terdakwa tidak membayar restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 10 bulan kurungan," pungkasnya.




(BIR/irb)

Hide Ads