Seorang pria bernama I Putu Eka Astina (40) menjadi korban penusukan hingga tewas saat festival ogoh-ogoh di Hari Pengerupukan, tepatnya di Jalan Veteran depan diler Suzuki, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Selasa (21/3/2023). Ia tewas setelah mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.
"Korban mengalami luka tusuk di bagian kaki, dada dan perut sebelah kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada detikBali, Kamis (23/3/2023).
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar sudah menangkap dua pelaku penusukan tersebut. Mereka adalah pria berinisial I Gede Santiana Putra (30) dan I Dewa Gede Raka Subawa (23).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satake Bayu menjelaskan kronologi peristiwa penusukan tersebut. Awalnya sekitar pukul 21.00 Wita, Eka sedang duduk-duduk bersama istri dan anaknya menonton ogoh-ogoh. Kemudian datang pelaku Santiana dan melihat ke arah korban.
Gara-gara saling pandang itu itu, Eka kemudian tersinggung dan melempar botol berisi air dan mengenai anak Santiana. Dia lalu menoleh ke arah lemparan botol tersebut dan tiba-tiba Eka meloncat dan memukul Santiana hingga terjatuh.
Tak sampai di sana, teman Santiana, Raka Subawa langsung mendorong dan memukul Eka. Disusul dengan pelaku Santiana menusuk Eka dengan pisau ke arah kaki, dada dan perut. Eka kemudian mengambil besi di tempat jualan sosis dan para pelaku langsung kabur.
Satake Bayu menjelaskan Eka langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya seusai kejadian tersebut. Dia saat itu masih bernapas. Karena lukanya parah kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar, tapi akhirnya tidak tertolong.
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan seusai kejadian. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapatkan informasi bahwa diduga para pelaku berada di sekitar Jalan Kenyeri, Kota Denpasar.
Tim kemudian menuju alamat tersebut dan mengamankan Santiana dan Raka. Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemukulan dan penusukan," ujar Satake Bayu.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi dapat mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang pisau yang terbuat dari gunting, pakaian yang dipakai pelaku dan tas kompek warna hitam tempat menyimpan pisau.
(hsa/gsp)