Sejumlah kasus kriminal terjadi di Bali menjadi sorotan pembaca detikBali sepekan terakhir. Di antaranya, lima tersangka kasus warga negara asing (WNA) ber-KTP Bali. Dua tersangka, yaitu WN Suriah dan WN Ukraina bahkan ditetapkan sebagai tersangka oleh dua instansi sekaligus.
Selanjutnya, ada kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana. Rektor Unud I Nyoman Gde Antara berada dalam pusaran kasus tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Berikutnya ada pula 45 WNA yang diusir atau dideportasi dari Bali sepanjang Januari-Maret 2023. Para WNA yang ditindak itu sebagian besar menyalahgunakan izin tinggal hingga melebihi batas izin tinggal atau overstay.
Simak rangkuman berita terpopuler kriminal Bali sepekan ini, seperti dirangkum detikBali.
5 Tersangka Kasus WNA Ber-KTP Bali
![]() |
Kasus kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali secara ilegal oleh warga negara asing (WNA) ditangani dua instansi sekaligus, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Kejari Denpasar lebih dulu menetapkan lima orang tersangka terkait kasus WNA ber-KTP Bali itu.
Adapun kelima tersangka yang ditetapkan Kejari Bali, antara lain Muhammad Zghaib Bin Nizar (WN Suriah), Rodion Krynin (WN Ukraina), I Wayan Sunaryo (Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan), I Ketut Sudana (pegawai honorer Dinas Dukcapil Kota Denpasar), dan Nur Kasinayati Marsudiono. Dua dari kelima tersangka, yakni WN Suriah dan bule Ukraina juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyebut dua WNA itu bisa menjadi tersangka di dua instansi sekaligus karena pidana yang diberikan berbeda antara di Polda Bali dengan Kejari Denpasar. "Nah, jadi pidananya berbeda," tutur Putu Jayan, Jumat (17/3/2023).
Menurut Putu Jayan, Polda Bali menangani tindak pidana pemalsuan surat dari kedua WNA tersebut. Hingga saat ini, Polda Bali sedang melakukan proses penyidikan terhadap yang bersangkutan.
"Kami menangani tindak pidana pemalsuan suratnya ya. Kami sedang sidik. Proses sedang berjalan. Nah, jika yang ditangani Kejari silakan ditanyakan langsung ke Pak Kajari," ungkap Putu Jayan.
Putu Jayan menambahkan Polda Bali juga tengah mendalami pihak-pihak yang menjadi perantara dalam pembuatan KTP kedua WNA tersebut. Menurutnya, tidak mungkin kedua WNA itu membuat KTP tanpa perantara.
"Kami dalami dari WNA, siapa pihak-pihak yang menjadi perantara di bawahnya? Kami sedang proses itu. Tidak hanya WNA-nya saja. Pasti kan ia tidak bekerja sendiri, pastinya ada perantara-perantara sehingga terbitlah KTP itu," katanya.
Meski demikian, Putu Jayan enggan memberi kepastian mengenai kemungkinan tersangka lain yang ditetapkan oleh Polda Bali. Perkembangan kasus tersebut bakal disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali.
Sementara itu, Kejari Denpasar menyatakan WN Suriah, yakni Zghaib merogoh kocek sebesar Rp 15 juta untuk mengurus dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan Akte Kelahiran. Sedangkan Rodion, membayar uang Rp 31 juta.
Tak hanya terkait KTP palsu, Zghaib juga disangkakan dengan tindak pidana korupsi (tipikor). "Peran masing-masing (tersangka) itu yang diterapkan di pasal 5 Tipikor itu ada. Jadi ada yang (berperan) sebagai pemberi dan penerima. Itu yang kami terapkan," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Denpasar I Nyoman Sugiharta, Rabu (15/3/2023).
Rektor Unud dalam Pusaran Kasus Korupsi Dana SPI
![]() |
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)di kampus setempat. Selain Gde Antara, Kejati Bali juga menetapkan tiga pejabat struktural Unud lainnya sebagai tersangka kasus yang sama.
Ketiga tersangka tersebut, yakni IKB, IMY, dan NP. Meski menyandang status tersangka, Antara dan ketiga orang lainnya masih tetap menjabat.
"Rektorat punya kepentingan, rektorat punya kewenangan, ini kan masih dipelajari. Sampai saat ini tidak ada pemberhentian," tandas salah satu kuasa hukum Unud Nyoman Sukandia Kamis (16/3/2023).
Sukandia mengungkapkan Antara akan menempuh upaya praperadilan atas penetapan status tersangka dugaan korupsi tersebut. "Praperadilan itu paling tidak satu hari dari hari ini. Kami perlu proses paling tidak satu minggu," ucap Sukandia saat konferensi pers di Universitas Udayana, Kamis (16/3/2023).
Sukandia menjelaskan Antara akan meminta perlindungan hukum. Unud juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan dana SPI oleh kampus tersebut. "Kami juga bersurat ke BPK tolong lakukan pengecekan," katanya.
Ia pun membantah informasi awal yang menyebutkan Antara korupsi dana SPI Rp 3,8 miliar. Menurut Sukandia, angka yang sebenarnya tidak sebesar itu, melainkan Rp 1,8 miliar. Hal ini terjadi karena ada kesalahan sistem, di mana data tahun lalu disalin lagi, tapi lupa dihapus.
"Kenapa bisa sampai Rp 3,8 miliar. Semisal mencentang angka Rp 8 juta tidak mau. Setelah dicek terjadi kesalahan. Contoh unik, saya sudah lulus Rp 6 juta, saya tambahkan Rp 10 juta, transfernya masuk. Jadi, setelah kami teliti angkanya Rp 1,8 miliar," tuturnya.
Sukandia mengatakan Unud akan mengembalikan dana SPI Rp 1,8 miliar. Ia menjelaskan dana tersebut akan dikembalikan kepada mahasiswa-mahasiswa penyumbang SPI yang melakukan prosedur pengajuan dengan benar. "Kami sampaikan kepada Deputi III Kemenkumham HAM, Universitas Udayana akan mengembalikan Rp 1,8 miliar," kata Sukandia.
45 WNA Diusir dari Bali Sepanjang Januari-Maret 2023
![]() |
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurai Rai mencatat 65 kasus pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, 45 di antaranya diusir atau dideportasi dari Bali sepanjang Januari-Maret 2023.
"Dari 65 kasus WNA, 45 kasus di antaranya dideportasi. Sisanya 20 kasus bayar denda," ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kanwil Kemenkumham) Bali Barron Ichsan, Kamis (16/3/2023).
Barron menjelaskan kasus yang mendominasi adalah penyalahgunaan izin tinggal, seperti bekerja ilegal. Lalu, melebihi batas izin tinggal atau overstay. Beberapa WNA tersebut, lanjut Barron, juga ada yang menyadari telah melanggar. Namun, sebagian lainnya mengaku tidak sadar.
Berdasarkan pengakuan para WNA yang melanggar, lanjut Barron, mereka betah berlama-lama di Indonesia, khususnya di Bali. "Betah di Indonesia, enak untuk tinggal, alam Bali bagus, masyarakat ramah. Bali selain jadi tujuan wisata, mereka betah tinggal di sini," terang dia.
Berdasarkan catatan Imigrasi, bule Rusia dan Inggris menjadi turis asing yang paling banyak kena deportasi selama periode Januari-Maret 2023. MAG, salah satu WNA Inggris yang dideportasi pada Kamis malam mengeklaim sebagai warga negara yang baik.
MAG mengaku kesalahannya adalah tinggal di Bali melampaui batas waktu. Tapi, ia beralasan karena menanti janji untuk dipekerjakan.
"Saya dijanjikan bekerja di Indonesia oleh seorang warga negara Indonesia di Jakarta, travel agent internasional. Tetapi, empat bulan ini tidak ada kabar," tutur MAG.
Simak Video "3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/efr)