Koster Bakal Wajibkan Sopir Transportasi Pariwisata Ber-KTP Bali dan Pelat DK

Koster Bakal Wajibkan Sopir Transportasi Pariwisata Ber-KTP Bali dan Pelat DK

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 12 Mar 2025 12:26 WIB
Gubernur Bali Wayan KosterΒ dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di PuspemΒ Badung,Β Rabu (12/3/2025). (Foto: Tangkapan Layar YoutubeΒ Pemprov Bali)
Gubernur Bali Wayan KosterΒ dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di PuspemΒ Badung,Β Rabu (12/3/2025). (Foto: Tangkapan Layar YoutubeΒ Pemprov Bali)
Badung -

Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan penertiban usaha transportasi pariwisata menjadi salah satu program super prioritas mendesak yang perlu diselesaikan dalam waktu dekat. Ia mengatakan perlunya kebijakan terkait transportasi pariwisata yang berpihak pada sumber daya manusia (SDM) lokal.

Terkait itu, Koster bakal mewajibkan semua usaha transportasi umum di Bali menggunakan pelat nomor DK. Selain itu, sopir transportasi umum juga harus memegang KTP Bali.

"Pengendara transportasi harus ber-KTP dengan alamat di Bali. Kendaraan transportasi harus memakai nomor polisi DK," kata Koster saat Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Koster juga bakal mengatur penggunaan aplikasi layanan transportasi online. Termasuk dengan mewajibkan pelaku usaha sebagai operator dan sopir ber-KTP Bali. Ia juga menyiapkan sanksi untuk pihak yang melanggar ketentuan.

Menurutnya, warga Bali sudah banyak yang kehilangan lahan pekerjaan sehingga aturan terkait penertiban usaha transportasi pariwisata itu perlu segera diterapkan. Gubernur dua periode itu mengatakan aturan serupa sudah diterapkan di provinsi lain.

ADVERTISEMENT

"Kami di Bali sudah diserbu banyak pihak. Kami harus menangani ini dengan kebijakan yang memproteksi warga lokal," imbuh politikus PDIP itu.

Sebelumnya, ribuan sopir pariwisata Bali menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (25/2/2025). Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa serupa yang digelar pada Januari lalu.

Para sopir pariwisata menuntut pemerintah segera menindaklanjuti enam poin tuntutan mereka, termasuk pembatasan kuota taksi online di Bali. Selain itu, mereka juga mendesak penertiban vendor angkutan sewa khusus, serta standardisasi tarif dan syarat bagi sopir dari luar Bali.




(iws/iws)

Hide Ads