Rektor Universitas Udayana (Unud), Ngakan Putu Gede Suardana, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye pilkada di kampus. Suardana siap menghadirkan dosen dan mahasiswa guna mengkritisi program kerja yang disajikan oleh para pasangan calon.
Tak hanya mengkritisi program, warga kampus juga akan dihadirkan untuk memberi masukan terhadap program yang akan dijalankan. Terutama, program yang berkaitan dengan pembangunan Bali di masa datang.
"Sangat bagus. Kami akan hadirkan para dosen dan mahasiswa untuk mengkritisi dan juga memberikan masukan program untuk Bali ke depan," ungkapnya saat dihubungi detikBali, Rabu (21/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kala Kampus Jadi Tempat Kampanye Pilkada |
Suardana telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali. Yakni, membahas adu visi, misi, hingga program kerja dari para paslon di lingkungan kampus.
Sejatinya, Suardana telah meminta Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) untuk mengundang para paslon. Bahkan, sejak Pilpres 2024 pada Februari lalu.
Namun, Suardana memberikan catatan terkait undangan kepada para kandidat yang akan berlaga. Salah satunya, memastikan kehadiran seluruh pasangan calon.
"Saya sudah minta BEM sejak pilpres dan dan sekarang pilgub, pilbup, saya dorong BEM untuk mengundang para calon tapi harus datang semua, yakinkan datang," ujarnya.
Menurutnya, kampus memiliki kebebasan mimbar akademik. Sehingga, sangat berhubungan dalam memberikan masukan dan terlepas dari kepentingan apapun.
Suardana juga berkomitmen menjaga netralitas kampus demi kebaikan Bali di masa datang.
"Kampus memiliki kebebasan mimbar akademik sehingga sangat relevan memberikan masukan secara terbuka dan tidak ada tendensi apapun, kampus bersikap netral, semua untuk kebaikan Bali ke depan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada yang mengatur larangan kampanye di perguruan tinggi. MK kini memutuskan kampanye di kampus diperbolehkan asalkan mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan dilakukan tanpa menggunakan atribut kampanye.
Dilansir dari detikNews, gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada yang mengatur larangan kampanye di perguruan tinggi diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Sidang putusan perkara nomor 69/PUU-XXII/2024 ini digelar di Gedung MK, Selasa (20/8/2024).
"Berkenaan dengan 'larangan menggunakan tempat pendidikan' yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7/2017, Mahkamah telah mengecualikan larangan tersebut bagi tempat pendidikan," kata hakim MK, M Guntur Hamzah, dalam persidangan.
"Sebagaimana dinyatakan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023, kampanye di tempat pendidikan dapat dilakukan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan dilakukan tanpa atribut kampanye pemilu," imbuh Guntur.
Hakim menegaskan pengecualian larangan kampanye di kampus bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada civitas akademika agar dapat menjadi penggerak dalam penyelenggaraan kampanye. Selain itu, kampanye di kampus diharapkan dapat membuka ruang bagi kampanye dialogis yang lebih konstruktif di lingkungan tempat berkumpulnya pemilih pemula dan pemilih kritis.
(hsa/gsp)