Polda Bali Tilang 408 WNA Pelanggar Lalu Lintas Hanya Dalam 13 Hari

Denpasar

Polda Bali Tilang 408 WNA Pelanggar Lalu Lintas Hanya Dalam 13 Hari

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 17 Mar 2023 16:55 WIB
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra saat bertemu dengan wartawan di acara operasi pasar murah dan bhakti sosial di Pasar Kreneng, Kota Denpasar, Selasa (7/3/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra saat bertemu dengan wartawan di acara operasi pasar murah dan bhakti sosial di Pasar Kreneng, Kota Denpasar, Selasa (7/3/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali).
Denpasar - Polda Bali menindak 408 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Jumlah itu berasal dari razia yang dilakukan polisi selama periode 4-16 Maret 2023.

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkap penindakan diberikan selama nyaris dua pekan terakhir melaksanakan penertiban.

"Pelanggarannya lalu lintas, kami mendata 408 wisatawan asing," tuturnya setelah apel gelar pasukan Operasi Cipta Kondisi Agung 2023 di kantornya, Jumat (17/3/2023).

Putu Jayan tidak enggan menyebutkan asal negara turis yang paling banyak melanggar, tapi dia mengisyaratkan bahwa masyarakat sudah mengetahui asal muasal WNA tersebut.

Adapun, sebelumnya Imigrasi menyebut WNA yang paling banyak melanggar berasal dari Rusia dan Inggris.

"Memang, tertinggi didominasi oleh wisatawan yang rekan-rekan tahu yang banyak sekarang melakukan kegiatan di sini (Bali). Saya tidak sebutkan negaranya tidak enak. Pasti rekan-rekan sudah tahu lah," imbuhnya.

"Itu paling dominan dibandingkan dengan wisatawan yang lain yang berperilaku mengenai ayam berkokok dan lain-lain, tidak jauh dari mereka-mereka juga. Itu kira-kira jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para wisatawan yang melanggar lalu lintas," lanjut Danu Jayan.

Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan oleh WNA, yakni tidak memakai helm, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada pula yang tak dilengkapi tanda kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat palsu.

"Kan kita tahu tanda kendaraan bermotor yang sah. Bahkan ada kendaraan yang sampai kami sita, kami bawa ke kantor sini," tandas Putu Jayan.


(BIR/nor)

Hide Ads