Dua warga negara asing (WNA) pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali menjadi tersangka di masing-masing lembaga hukum, yakni Polda Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Kedua WNA tersebut berasal dari Suriah dan Ukraina.
Namun, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyebut bahwa dua WNA itu bisa menjadi tersangka di dua instansi sekaligus karena pidana yang diberikan berbeda antara di Polda Bali dengan Kejari Denpasar.
"Nah, jadi pidananya berbeda," tutur Putu Jayan kepada wartawan seusai apel gelar pasukan Operasi Cipta Kondisi Agung-2023 di kantornya, Jumat (17/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Putu Jayan, Polda Bali menangani mengenai tindak pidana pemalsuan surat dari kedua WNA tersebut. Hingga saat ini, Polda Bali sedang melakukan proses penyidikan terhadap yang bersangkutan.
"Kami menangani tindak pidana pemalsuan suratnya ya. Kami sedang sidik. Proses sedang berjalan. Nah, jika yang ditangani Kejari silakan ditanyakan langsung ke Pak Kajari. Kira-kira pasal apa yang disangkakan kepada yang bersangkutan," ungkap Putu Jayan.
Selain itu, sambung Putu Jayan, Polda Bali juga tengah mendalami pihak-pihak yang menjadi perantara dalam pembuatan KTP kedua WNA tersebut. Menurutnya, tidak mungkin kedua WNA itu membuat KTP tanpa perantara.
"Kami dalami dari WNA, siapa pihak-pihak yang menjadi perantara di bawahnya? Kami sedang proses itu. Tidak hanya WNA-nya saja. Pasti kan ia tidak bekerja sendiri, pastinya ada perantara-perantara sehingga terbitlah KTP itu," katanya.
Meski demikian, Putu Jayan enggan memberi kepastian mengenai kemungkinan tersangka lain yang ditetapkan oleh Polda Bali. Perkembangan kasus tersebut bakal disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali.
"Nanti akan dirilis khusus untuk masalah itu oleh Pak Dirkrimum," pungkasnya.
(BIR/gsp)