Rektor Unud Tersangka Korupsi SPI, Dewan: Paling Tercoreng Kedokteran

Rektor Unud Tersangka Korupsi SPI, Dewan: Paling Tercoreng Kedokteran

Nuranda Indrajaya - detikBali
Jumat, 17 Mar 2023 19:29 WIB
Ratusan mahasiswa Unud menyampaikan enam tuntutan terkait kasus korupsi dana SPI di Rektorat Unud Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Rabu (15/3/2023).
Foto: Ratusan mahasiswa Unud menyampaikan enam tuntutan terkait kasus korupsi dana SPI di Rektorat Unud Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Rabu (15/3/2023). (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mempersilakan Antara diproses secara hukum.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali I Gusti Putu Budiarta mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

"Kan nanti dibuktikan lagi di pengadilan. Silakan aja, kalau memang terbukti ya proses hukum berlanjut," katanya saat dihubungi detikBali, Jumat (17/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PDI Perjuangan ini menilai kasus korupsi dana merugikan Unud sebagai institusi pendidikan terbesar di Pulau Dewata.

"Yang paling tercoreng kan kedokteran karena dari dulu ini sudah menjadi pengetahuan orang semua, masyarakat Bali bahwa mencari Fakultas Kedokteran di Unud itu butuh biaya yang besar termasuk di jalur mandiri ini," ucap Budiarta.

Budiarta menyarankan agar Unud meniadakan program SPI. Kalau pun tetap ada jalur mandiri disarankan agar tidak terlalu besar nilai sumbangan pembangunan yang dikenakan.

"Kalau memang harus menyumbang pembangunan, ya berapa kemampuan orang tua mahasiswa. Kan itu bertarungnya tidak fairplay jadinya. Siapa yang punya duit besar, dia yang dapat kan gitu jadinya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rektor Unud Nyoman Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali. Antara diduga merugikan keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.

Namun, Unud yang diwakili penguasa hukum Nyoman Sandika mengatakan bakal mengajukan praperadilan terhadap kasus ini.

"Praperadilan itu paling tidak satu hari dari hari ini. Kami perlu proses paling tidak satu minggu," ucap kuasa hukum Unud, Nyoman Sandika, saat konferensi pers di Universitas Udayana, Kamis (16/3/2023).




(nor/gsp)

Hide Ads