Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghormati langkah hukum yang akan ditempuh Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara. Antara menyatakan akan melakukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
"Kami hormati sebagai hak dari tersangka. Begitu saja. Nanti, sesuai hukum acara," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana kepada detikBali, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Rektor Unud Akan Ajukan Praperadilan! |
Ditanya terkait langkah hukum yang diambil Kejati Bali, Eka enggan berkomentar. Ia hanya menegaskan kasus korupsi dana SPI Unud masih dalam ranah penyidikan. Ia juga menolak berkomentar tentang kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah bilang, kami tidak menanggapi apa yang pendapat dari sana (tim kuasa hukum Antara). Kami tidak menjelaskan apa yang dipertanyakan. Biar nanti di persidangan," tegas Eka.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menetapkan Gde Antara sebagai satu dari empat tersangka dugaan kasus korupsi SPI Unud. Antara diduga merugikan keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.
Gde Antara pun bakal mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dugaan korupsi tersbut. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Unud Nyoman Sukandia.
"Praperadilan itu paling tidak satu hari dari hari ini. Kami perlu proses paling tidak satu minggu," ucap Sukandia saat konferensi pers di Universitas Udayana, Kamis (16/3/2023).
Sukandia menjelaskan Antara akan meminta perlindungan hukum. Unud juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan dana SPI oleh kampus tersebut. "Kami juga bersurat ke BPK tolong lakukan pengecekan," katanya.
(iws/BIR)