Kejaksaan Negeri Denpasar telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus KTP palsu dan tindak pidana korupsi. Kelima tersangka, antara lain warga negara (WN) asal Ukraina Rodion Krynin, WN asal Suriah Muhammad Zghaib Bin Nizar, I Wayan Sunaryo (Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan), I Ketut Sudana (pegawai honorer Dinas Dukcapil Kota Denpasar), dan Nur Kasinayati Marsudiono.
Selain kelima orang tersebut, ada dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI berinisial PNP yang membantu Zghaib mendapatkan KTP Bali secara tidak sah. Namun, Kejari Denpasar enggan berkomentar banyak terkait hal itu.
"Saya no comment. Tanya ke Denpom (Detasemen Polisi Militer IX/3. (Karena) statusnya sebagai saksi," kata Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha singkat kepada detikBali, Kamis (16/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Fadjar Moh Syafrudin sempat memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatan tentara itu. Namun, dirinya meminta agar penjelasannya tidak dikutip.
Diberitakan sebelumnya, Sunaryo sempat buka suara terkait kasus KTP palsu yang dimiliki kedua WNA tersebut. Dia menyebutkan bahwa proses pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran dibantu oleh pegawai kecamatan dan seorang anggota TNI.
Pegawai kecamatan yang dimaksud adalah Ketut Sudana yang meminta bantuan dirinya untuk memberikan rekomendasi kepada Nizar agar dapat memiliki KTP Indonesia. Sunaryo mengaku percaya saja usai diyakinkan oleh Sudana bahwa Nizar bukanlah WN asal Suriah.
(iws/gsp)