Kasus warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia beralamat Denpasar, Bali menjerat lima orang. Semuanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Selain WN Suriah Muhammad Zghaib Bin Nizar dan WN Ukraina Rodion Krynin, ada tiga nama berstatus tersangka. Mereka membantu Zghaib dan Krynin mendapatkan KTP Bali secara ilegal.
Ketiganya adalah I Wayan Sunaryo, I Ketut Sudana, dan Nur Kasinayati Marsudiono. Diketahui, Sunaryo adalah kepala dusun di Kecamatan Denpasar Selatan yang kini sudah dipecat. Kemudian, Sudana adalah pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara, juga dipecat. Sedangkan Nur adalah orang yang menghubungkan para WNA dengan Sunaryo dan Sudana.
Peran para tersangka tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Rudy Hartono. Menurutnya, Nur mengenalkan Zghaib pada Sunaryo, PNP, dan Sudana. "Untuk membantu pembuatan dokumen kependudukan KTP, KK, dan Akta Kelahiran," tuturnya di Kejari Denpasar, Rabu (15/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, PNP disebut-sebut merupakan tentara. Para tersangka, kecuali WN Ukraina Rodion Krynin ditangani Kejari Denpasar dan sudah ditahan.
Rudy menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka. Setelah ada kesepakatan, Sudana dan Sunaryo kemudian membantu mengisi formulir persyaratan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga. Sudana dan Sunaryo mengunggah semua dokumen kelengkapan dari para WNA ke aplikasi Taring Dukcapil Denpasar.
"Nah, November 2022, yang bersangkutan sudah menerima KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran Agung Nizar Santoso. Sementara WN RK (Rodion) menerima Akta Kelahiran atas nama Alexandre Nur Rudi," ungkap Rudy.
Sebelumnya, Zghaib dan Rodion menjadi sorotan karena memiliki KTP sebagai warga Bali. Keduanya diduga mendapatkan KTP tersebut dengan cara tidak sah.
Rodion telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Ia kini ditahan di Rutan Polda Bali. Adapun, Zghaib diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar pada Kejari Denpasar.
WN Ukraina Ditahan Polda Bali
Sebelumnya, WN Ukraina Rodion Krynin lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Kala itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan Sub Direktorat (Sudbit) IV Bidang Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Bali masih berkoordinasi dengan Imigrasi terkait warga Suriah, Muhammad Zghaib Bin Nizar.
"Sementara baru satu (yang menjadi tersangka), yang satu masih koordinasi dengan bank dan imigrasi terkait BB (barang bukti)," tutur Satake Bayu dilansir detikBali, Selasa (14/2/2023).
Satake Bayu mengungkapkan penahanan terhadap Rodion Krynin alias Alexandre Nur Rudi dilakukan sesuai laporan polisi nomor LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali bertanggal 1 Maret 2023. "Laporan tersebut tentang membuat dan menggunakan dokumen/KTP yang diduga palsu," ungkap Satake Bayu.
Rodion Krynin, yang memiliki nama KTP Alexander Nur Rudi, dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal selama enam tahun penjara.
Daftar tersangka kasus WNA Ber-KTP Bali:
1. M. Zghaib Bin Nizar (WN Suriah)
2. Rodion Kyrnin (WN Ukraina)
3. I Wayan Sunaryo (mantan kepala dusun)
4. I Ketut Sudana (pegawai honorer kecamatan)
5. Nur Kasinayati Marsudiono (penghubung)
(hsa/gsp)