Agen Visa Tipu Bule Selandia Baru Rp 2 Miliar Diadili

Agen Visa Tipu Bule Selandia Baru Rp 2 Miliar Diadili

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 14 Mar 2023 14:08 WIB
Terdakwa kasus penipuan pembuatan Visa KITAS menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Denpasar, Selasa (14/3/2023).
Foto: Terdakwa kasus penipuan pembuatan Visa KITAS menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Denpasar, Selasa (14/3/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Sarah Agatha, terdakwa kasus penipuan pembuatan visa Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) tampak tenang menjalani sidang dakwaan. Dia menyatakan memahami isi dakwaan dan memohon eksepsi kepada Hakim Ketua Yogi Rachmawan. Dalam sidang tersebut, Sarah didakwa menipu bule Selandia Baru, Richard Douglas James Hunter Rp 2 miliar.

"Terdakwa mengerti dakwaan? Mengerti ya. Saudara terdakwa mengajukan eksepsi ya," kata Hakim Ketua Yogi Rachmawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/3/2023).

Dalam surat dakwaan, penipuan tersebut berawal ketika korban Richard mengajukan visa Kitas ke Bali. Richard meminta bantuan Sarah sebagai agen untuk menerbitkan visa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan kali pertama Richard meminta bantuan Sarah membuatkan visa Kitas. Namun, untuk kali kedua ini, Richard malah tertipu.

Sarah lalu meminta sejumlah uang dari Richard dengan alasan kepentingan pembiayaan pembuatan visa, administrasi, dan birokrasi keimigrasian untuk menghindari adanya pelanggaran.

Richard yang sudah mempercayai Sarah lalu menyetor sejumlah uang secara bertahap. Korban menyetor sejumlah uang puluhan kali hingga totalnya mencapai Rp 2 miliar.

"Sejak 2020 sampai 2021 sudah tranfser beberapa kali. Paspornya (korban) juga ditahan. Karena syarat pengajuan visa itu menyerahkan paspor asli kepada terdakwa. Tapi visanya nggak jadi dan nggak dibuatkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani.

Karena merasa sudah menyetor banyak uang, tapi tak kunjung mendapatkan visanya, Richard memperkarakan masalah tersebut ke meja hijau.

Dalam persidangan tersebut, Sarah tidak ditahan. Pengadilan hanya menyatakan Sarah sebagai tahanan rumah karena alasan sakit keras.




(hsa/BIR)

Hide Ads