se Irul ditangkap gegara membeli uang palsu secara daring (online) lalu diedarkan dengan modus membeli ponsel atau handphone.
Korban dari pengedaran uang palsu tersebut bernama Alvian Hardianto (23), mengalami kehilangan handphone merek Samsung A23 warna merah muda dan uang Rp 1,9 juta dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 juta.
"Pelaku mengakui telah membeli uang palsu tersebut secara online dan mencoba untuk membelanjakannya dengan membeli handphone," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudistira menuturkan korban awalnya bertemu dengan dua orang lelaki yang tidak dikenal di Jalan Taman Pancing Timur, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat (10/3/2023). Antara Alvian dan Irul kemudian sepakat untuk bertransaksi handphone Samsung A23 warna merah muda.
Handphone tersebut kemudian dibayar oleh Irul. Setelah itu, Alvian membeli makan dan membayar dengan uang hasil penjualan handphone tersebut. Setelah membayar, Alvian dikomplain oleh penjual makanan dan mengatakan bahwa uang tersebut palsu.
Saat itu Alvian baru mengetahui uang hasil penjualan handphone tersebut palsu. Alvian kemudian melapor ke Polsek Denpasar Selatan untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Polisi kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi usai mendapatkan laporan dari Alvian. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku terlihat di wilayah Sanur.
Baca juga: DPO Kasus Penipuan Emas Dibekuk Polisi |
Polisi mengamankan pelaku di Jalan Danau Tempe, Kecamatan Denpasar Selatan. Pelaku yang diketahui tinggal di Jalan Bhuana Kubu Gang Adem Nomor 3 Kecamatan Denpasar Barat itu kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk dilakukan interogasi.
"Barang bukti yang diamankan berupa uang diduga palsu senilai Rp 1,1 juta, satu buah handphone Samsung A23 warna merah muda," jelas Yudistira. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
(efr/gsp)