DPO Kasus Penipuan Emas Dibekuk Polisi

Jembrana

DPO Kasus Penipuan Emas Dibekuk Polisi

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Minggu, 12 Mar 2023 12:12 WIB
Kapolres Jembrana pers rilis beberapa kasus hasil Operasi Sikat Agung 2023 di halaman Polres Jembrana, Minggu (12/3/2023).
Kapolres Jembrana pers rilis beberapa kasus hasil Operasi Sikat Agung 2023 di halaman Polres Jembrana, Minggu (12/3/2023). Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali
Jembrana -

Pelaku penipuan emas palsu Andri Yanto yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan Satreskrim Polres Jembrana. Andri ditangkap pada Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 19.00 Wita, di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Dari informasi yang diterima detikBali, kronologi kejadian penipuan bermula saat Andri bersama Budi Utomo dan Renaldi datang ke Toko Emas Sinar Mutiara Muda di Pasar Umum Negara. Mereka membawa perhiasan bukan emas (palsu) yang ingin dijual. Pada saat itu, pemilik toko membeli perhiasan tersebut Rp 15,5 juta.

Aksi di lokasi pertama berjalan mulus, ketiga pelaku kembali menjual emas palsu di Toko Emas Sari Kembang, Kecamatan Pekutatan. Namun, kali ini ketiganya ketahuan oleh pemilik toko. Budi Utomo dan Renaldi pun ditangkap polisi, sementara Andri melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menerima laporan polisi Nomor LP/B/451/XII/2022/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali tanggal 2 Desember 2022 tentang tindak pidana penipuan. Ia kemudian menugaskan anggota Satreskrim Polres Jembrana mengejar DPO atas nama Andri.

"Pada Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 19.00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap Andri bertempat di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim). Selanjutnya diamankan ke Polres Jembrana untuk penyidikan lebih lanjut," kata Dewa Juliana.

ADVERTISEMENT

Atas tindakan tersebut, Andri Yanto diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. "Saat ini, Andri telah diamankan di Polres Jembrana untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara dua tersangka lain sudah pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jembrana," tandasnya.




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads