Mantan Ketua LPD Yehembang Kauh Ditahan di Kasus Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar

Jembrana

Mantan Ketua LPD Yehembang Kauh Ditahan di Kasus Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 03 Mar 2023 10:49 WIB
Petugas Kejaksaan Negeri Jembrana saat menggiring tersangka untuk dititipkan di Rutan Kelas II B Negara, Kamis (2/3/2023) malam. (IST)
Foto: Petugas Kejaksaan Negeri Jembrana saat menggiring tersangka untuk dititipkan di Rutan Kelas II B Negara, Kamis (2/3/2023) malam. (IST)
Jembrana -

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menahan tersangka inisial INP pada Kamis malam (2/3/2023). Mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh itu ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana LPD sebesar Rp 2 miliar.

Kasi Intel Kejari Jembrana Fajar Said menjelaskan penahanan dilakukan sesuai Surat Perintah Penahan Nomor: print-18/N.1.16/Fd.1/03/2023 bertanggal 2 Maret 2023. Jaksa menahan tersangka INP berdasarkan Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Kami lakukan penahanan dengan alasan objektif dan subjektif, yakni kekhawatiran terhadap pelarian atau hilangnya barang bukti," ungkap Fajar ditemui detikBali, Jumat (3/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada Oktober 2022, penyidik telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh.

"Tersangka INP ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Januari 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PRINT-125A/ N.1.16/Fd.1/01/2023," papar Fajar Said.

Dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh berawal pada Mei 2021. Empat warga melaporkan kepada Pengawas Internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh bahwa ada nasabah LPD yang tidak dapat menarik tabungan karena tidak memiliki dana.

Setelah dilakukan audit oleh LPLPD Bali, ditemukan selisih laporan kinerja keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh. "Ditemukan bahwa Tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi," ujar Fajar Said.

Tersangka INP disangka melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kami dari Kejaksaan Negeri Jembrana akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini untuk mencari fakta-fakta lebih lanjut dan memastikan keadilan ditegakkan bagi masyarakat," imbuh Fajar Said.




(nor/gsp)

Hide Ads