atPengawasan pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) milik Desa Adat Yehembang Kauh, Mendoyo, Jembrana, Bali, bakal diperket. Hal itu dilakukan buntut kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh sebesar Rp 2 miliar.
"Kami sudah melakukan penggantian pengurus terkait kasus korupsi dana LPD ini," ungkap Bendesa Adat Yehembang Kauh I Putu Arta saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh. Kedua tersangka merupakan mantan ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh inisial INP dan mantan bendahara berinisial IGA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu tersangka tidak diketahui keberadaannya. Adapun satu tersangka lainnya diketahui masih berada di rumahnya dan menunggu proses hukum selanjutnya.
Arta menyebut sudah menambah jumlah pengawas LPD yang terdiri dari seluruh kelian adat di wilayah Desa Yehembang Kangin.
"Hal ini akan memberikan transparansi pada seluruh kegiatan di LPD dan masyarakat dapat mengontrol kegiatan tersebut melalui grup WhatsApp," kata Arta.
Ia menambahkan kedua tersangka sudah mengakui bahwa telah memakai dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Pengakuan tersebut diungkapkan dalam pertemuan dengan pengurus desa adat.
"Itu sudah lewat paruman (pertemuan) sudah dilakukan, dan kedua tersangka ini mengakui atas penyimpangan dana tersebut," tandasnya.
(iws/BIR)