Jadi Tersangka Korupsi Rp 23,9 Miliar, Eks Kepala UPTD PAM Bali Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi Rp 23,9 Miliar, Eks Kepala UPTD PAM Bali Belum Ditahan

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 09 Feb 2023 07:30 WIB
Proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Bali di kantor UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali, Senin (12/9/2022).
Proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Bali di kantor UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali, Senin (12/9/2022). (Dok Istimewa).
Denpasar -

Eks kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah Pengelolaan Air Minum (UPTD PAM) Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Bali, RAS, ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Ia diduga merugikan keuangan negara Rp 23,9 miliar dalam kasus pengadaan barang/jasa dan pemberian jasa pelayanan UPTD PAM PUPRKIM pada periode 2018 hingga 2020.

"Penyidik pada 8 Februari 2023 menetapkan RAS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam siaran pers kepada detikBali, Rabu (8/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RAS ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Bali melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa 45 orang saksi, pendapat satu orang ahli, dan surat penghitungan kerugian negara, serta bukti-bukti sebanyak 388 dokumen.

RAS menjabat sebagai kepala selama empat tahun dari 2017 hingga 2021. Pada 2018-2020, ia diduga menerima fee dari penyedia barang/jasa hingga terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan/jasa tersebut.

"Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka. Atas dasar perbuatan tersangka tersebut, penyidik menetapkan RAS sebagai tersangka," imbuh Luga.

Selanjutnya, Kejati Bali akan meminta keterangan para saksi untuk mendalami peran RAS. Pihak-pihak lainnya juga akan diperiksa karena patut diduga bersama RAS melakukan tindak pidana korupsi.

Penyidik juga akan menyita setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka RAS. Namun, hingga kini penyidik Kejati Bali belum melakukan penahanan terhadap tersangka RAS.

"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka RAS merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, kewenangan ini akan digunakan penyidik dalam hal penyidik menduga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," tandasnya.




(BIR/iws)

Hide Ads