
Korupsi Rp 23,9 Miliar, Eks Kepala UPTD PAM Bali Ditahan!
Kejati Bali menahan eks kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali Raden Agung Sumarsetiono terkait kasus korupsi dengan kerugian mencapai Rp 23,9 miliar.
Kejati Bali menahan eks kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali Raden Agung Sumarsetiono terkait kasus korupsi dengan kerugian mencapai Rp 23,9 miliar.
Eks kepala UPTD PUPRKIM Bali berinisial RAS ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Namun, tersangka belum ditahan.
Kejati Bali geledah di Kantor UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali terkait dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja.