
Korupsi Rp 23,9 Miliar, Eks Kepala UPTD PAM Bali Ditahan!
Kejati Bali menahan eks kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali Raden Agung Sumarsetiono terkait kasus korupsi dengan kerugian mencapai Rp 23,9 miliar.
Kejati Bali menahan eks kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali Raden Agung Sumarsetiono terkait kasus korupsi dengan kerugian mencapai Rp 23,9 miliar.
Wagub Bali Cok Ace buka suara terkait kasus korupsi yang menjerat Eks Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali, RAS.
Mantan Kepala UPTD PAM Dinas Pekerjaan Umum Bali berinisial RAS ditetapkan sebagai tersangka korupsi. RAS diduga menyediakan barang untuk proyek di Dinas.
Eks kepala UPTD PUPRKIM Bali berinisial RAS ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Namun, tersangka belum ditahan.
Mantan kepala UPTD PAM PUPRKIM Bali berinisial RAS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan diduga merugikan keuangan negara Rp 23,9 miliar.
Kejati Bali geledah di Kantor UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali terkait dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja.