Polres Karangasem sedang mengusut kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Umacetra, Desa Peringsari, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali. Kasus korupsi dengan nominal mencapai miliaran rupiah itu dilaporkan pada 2021 dan baru naik ke tahap penyidikan pada 2023.
Plt Ketua LPD Umacetra I Komang Sukadana mengatakan jumlah nasabah LPD Umacetra sekitar 1.200 orang. Sebelum kasus dugaan korupsi itu mencuat, LPD Umacetra melayani tabungan, deposito, dan kredit.
"Tapi saat ini hanya melayani tabungan dan kredit saja, tidak menerima deposito. Yang menabung pun hanya yang melakukan kredit saja untuk saat ini," kata Sukadana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukadana mengaku sedang berusaha mengembalikan uang nasabah yang dikorupsi oleh ketiga pegawai LPD Umacetra dengan cara mencicil. Nasabah yang memiliki tabungan Rp 1 juta langsung dikembalikan. Sedangkan nasabah yang mempunyai tabungan di atas Rp 1 juta akan dikembalikan secara bertahap.
"Kami dapat dana untuk mengembalikan uang nasabah tersebut dari masyarakat yang bayar kredit. Syukur para nasabah yang punya tabungan menyambut baik dengan cara yang kami lakukan ini," kata Sukadana.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang pegawai LPD Umacetra mengaku telah melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian mencapai miliaran rupiah. Hal itu diungkapkan oleh Bendesa Desa Adat Umacetra I Wayan Merta.
"Ketiga oknum tersebut juga mengaku menggunakan dana yang ada di LPD Umacetra untuk kepentingan pribadinya. Salah satu oknum ada yang menggunakan dana sebesar Rp 4 miliar, sedangkan dua lainnya menggunakan dana masing-masing sebesar Rp 600 juta," kata Merta.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP M Reza Pranata menyebut kasus dugaan korupsi LPD Umacetra itu sudah masuk tahap penyidikan. Hanya saja, ia belum bisa membeberkan nama-nama orang yang diduga melakukan korupsi di LPD Umacetra.
"Untuk tahap selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi mulai dari nasabah hingga pengurus LPD untuk memberikan keterangan terkait kasus ini," kata Pranata, Selasa (7/2/2023).
(iws/gsp)