Mantan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah Pengelolaan Air Minum (UPTD PAM) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali berinisial RAS ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejati Bali. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp 23,9 miliar.
"Penyidik pada tanggal 8 Februari 2023 telah menetapkan RAS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Liga Harlianto dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Rabu (8/2/2023).
Menurut Luga, RAS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan barang/jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPTD PAM Dinas PUPRKIM tahun 2018 hingga 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati Bali melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 45 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti yang berjumlah 388 dokumen.
RAS sendiri menjabat sebagai Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM selama empat tahun dari 2017 sampai 2021. Selama kurun waktu 2018 sampai 2020, RAS diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM.
Akibat perbuatan RAS, UPTD PAM Dinas PUPRKIM mengalami kerugian Rp 23,9 miliar. Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.
"Tersangka RAS dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut," jelasnya.
"Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS. Atas dasar perbuatan tersangka RAS tersebut, penyidik menetapkan RAS sebagai tersangka," imbuh Luga.
RAS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Luga menjelaskan penyidik Kejati Bali selanjutkan akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran RAS. Selain itu pihak-pihak lain juga bakal diperiksa karena patut diduga bersama RAS melakukan tindak pidana korupsi.
Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka RAS. Meski demikian, penyidik Kejati Bali hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka RAS.
"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka RAS merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, kewenangan ini akan digunakan penyidik dalam hal penyidik menduga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," jelas Luga.
(nor/nor)