Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Gianyar, 2 Pemuda Dibekuk

Gianyar

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Gianyar, 2 Pemuda Dibekuk

Siti Mu’amalah - detikBali
Rabu, 08 Feb 2023 16:51 WIB
Pers rilis kasus curanmor di Polres Gianyar, Rabu (8/2/2023).
Foto: Pers rilis kasus curanmor di Polres Gianyar, Rabu (8/2/2023). (Siti Mu'amalah)
Gianyar -

Polres Gianyar mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di RS Sanjiwani dan Jalan Astina Selatan. Dua tersangka berhasil dibekuk.

Pelaku bernama Ardian Narendra Saputra (22) dan Yanuar Pungkas Santoso (23) berasal dari Malang, Jawa Timur. Aksi pencurian pertama dilakukan di tempat parkir RS Sanjiwani pada Minggu (22/1/2023).

Korban yang bernama I Ketut Sugitra (40) kehilangan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kronologinya pas keponakan korban mau pulang habis menjenguk (bapak korban), di parkiran RS Sanjiwani mencari motornya tapi tidak ditemukan.

Akhirnya mereka lapor ke Polres Gianyar," ungkap Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Satana pada Rabu (8/2/2023).

ADVERTISEMENT

Pencurian kedua terjadi pada Minggu (29/2/2023) di Jalan Astina Selatan, Gianyar dengan korban bernama I Made Sumardika (44). Sumardika kehilangan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dan mengalami kerugian Rp 7 juta.

Yanuar dan Ardian menjual motor curian di RS Sanjiwani ke wilayah Gilimanuk. Sedangkan motor curian di Jalan Astina Selatan dijual di Desa Batuaji Tabanan.

"Dari hasil CCTV team opsnal berkoordinasi dengan Anggota Opsnal Polres Jembrana. Dari hasil koordinasi didapat informasi ada orang menjual sepeda motor tanpa dokumen di Gudang Rongsokan yang berlokasi di Gilimanuk," ungkapnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.




(nor/bir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads