Tri melancarkan modus meminta tumpangan kepada korban dan mengancam menggunakan badik. Insiden bermula saat korban, Kadek Parta, memancing di pinggir jalan Pantai Kerobokan, Banjar Dinas Bale Agung, Kerobokan, Sawan, Buleleng.
Tri mendatangi Parta meminta bantuan untuk mengantarnya ke rumah kos seorang temannya di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Sawan, Buleleng.
Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa menjelaskan korban bersama dengan saksi Ketut Suardika, awalnya berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Beat DK 4483 UBI, pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.
"Jadi, modus tersangka meminta bantuan kepada korban untuk diantarkan ke rumah temannya. Mereka tidak saling kenal," kata Sudiasa, Sabtu (28/1/2023).
Tidak merasa curiga, Parta dan Suardika akhirnya bersedia membantu Tri. Korban dan saksi berangkat menggunakan sepeda motor menuju rumah teman pelaku. Mereka berboncengan bertiga.
Setelah sampai, pelaku kemudian mengambil tas di tempat itu. Lalu, pelaku kembali meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkannya kembali ke terminal Penarukan. Pelaku beralasan ingin pulang ke kampungnya di Jawa.
Mereka pun berangkat kembali menuju Terminal Penarukan. Namun, saat di perjalanan, pelaku tiba-tiba mencabut kunci kontak sepeda motor yang masih menyala dan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik dari dalam tasnya.
"Tersangka lalu mendorong korban dan saksi hingga terjatuh, kemudian membawa kabur sepeda motor korban ke arah barat. Pelaku ini posisinya di tengah diapit oleh korban dan saksi," jelasnya.
Parta dan Suardika pun melaporkan kejadian ke polisi. Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam kemudian di salah satu rumah kos temannya yang berlokasi di Kelurahan Kampung Baru, Buleleng.
Sedangkan sepeda motor korban ditemukan diparkir di dekat salah satu bank di daerah Kampung Baru.
"Selain barang bukti satu unit motor korban beserta STNK-nya, ditemukan juga barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis badik yang dipergunakan sewaktu mengancam korban," tutur Sudiasa.
Atas perbuatannya pelaku kini ditahan di Rutan Mapolsek Sawan. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Sudiasa menyebut kasus ini tidak ada hubungannya dengan kasus penganiayaan yang terjadi di jalan shortcut Singaraja-Mengwi Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali yang sempat viral disebut kejadian begal.
"Tidak ada hubungan dengan kasus di shortcut Desa Gitgit, pelaku ini baru datang pada Kamis (26/1/2023) jam 3 dini hari dari jawa, sedangkan yang di shortcut itu terjadi jam 4 dini hari, kan gak mungkin ya," pungkas Sudiasa.
(BIR/irb)