Buronan International Police (Interpol) bernama Antonio Strangio ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia ditangkap oleh pihak imigrasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri lantaran sudah lama buron akibat kasus narkoba.
"Jadi red notice itu dari Interpol Roma, tapi yang bersangkutan memiliki dua kewarganegaraan yaitu Australia dan Italia dengan kasus terkait dengan drugs atau narkoba," kata Kasubdit III Jatanras Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Endang mengungkapkan buronan Interpol tersebut kemungkinan ditangkap saat baru mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diduga ke Bali untuk liburan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ditangkap oleh imigrasi, kemungkinan dia baru mendarat di Indonesia langsung ditangkap teman-teman imigrasi tanggal 3 dan diserahkan tanggal 4 ke Polda Bali," ujarnya.
Buronan tersebut kemudian langsung diserahkan ke Polda Bali. Pria pemilik dua kewarganegaraan Italia dan Australia itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
Endang menegaskan kepolisian tidak mengetahui secara detail sejak kapan bule itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, pengajuan surat buron dilakukan pada 2016 sehingga kemungkinan besar Antonio Strangio telah hilang sejak tahun tersebut.
"Kalau sudah berapa lama buron ini masih kami komunikasikan ya karena kan red notice dikeluarkan oleh negara lain. Dari pengajuan surat buron itu 2016, berarti diduga 2016 dia menghilang," jelas Endang.
Polda Bali kini melakukan komunikasi dengan Australian Federal Police (AFP) atau Interpol Roma. Kemungkinan besar Antonio Strangio akan dilakukan ekstradisi kepada bule tersebut.
"Ya tentunya (langkah selanjutnya) komunikasi antar polisi. Kemungkinan akan diekstradisi. Akan diekstradiksi tapi tentunya akan komunikasi dengan AFP atau Interpol," ungkap Endang.
(nor/gsp)