Dua buronan internasional kasus penipuan dan penggelapan pajak asal Republik Ceko ditangkap di kawasan Badung, Bali, Rabu (30/11/2022) lalu.
Kedua buron Red Notice asal Ceko itu, yakni masing-masing Cyrill Stiak dan Stefan Durina. Keduanya ditangkap tim Polda Bali yang dibackup Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
Lalu siapa sebenarnya dua WN Ceko buronan internasional itu dan bagaimana sepak terjangnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun detikbali, Stefan Durina diamankan di Vila Beni, Jalan Munduk Kedungu, Pererenan Mengwi, Gang Sei Kahyangan 80361, Tibuneneng, Badung, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sedangkan Cyril Sqtiak ditangkap di Vila Kusuma Cliff, di Kuta Selatan.
Usai ditangkap dan diamankan, berdasarkan informasi dari NCB Interpol Indonesia pada 2 Juni 2008, Stiak Cyrill merupakan tersangka penggelapan anggaran perusahaan. Stiak Cyrill, melakukan penggelapan dana di negaranya 25.000 CZK atau setara dengan Rp 17 juta melalui rekening perusahaan.
Meski nilai kecil, namun perbuatan Tersangka Stiak dari informasi kepolisian bukan kali pertama. Melainkan tersangka juga melakukan tindakan serupa hingga kurang lebih 18 kali di beberapa perusahaan berbeda.
Adapun perusahaan itu diantaranya Majordomos Gastro S.R.O sebesar 529.890 CZK serta perusahaan CITY CAFΓ S.R.O sebesar 104.000 CZK.
Bahkan, selain dugaan tindak pidana penggelapan di sejumlah perusahaan, tersangka juga belum membayar asuransi dari rentang waktu Januari 2008 dan April 2009. Tersangka diduga tidak membayar pajak untuk otoritas pendapatan, dalam jumlah 667.640. CZK.
Sedangkan Stefan Durina, dari informasi NCB Interpol Indonesia, tercatat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pajak sejak tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016
Semua dana hasil tindak pidana digunakan tersangka untuk bersenang-senang dan kepentingan pribadi. Modusnya, mereka membuat sebuah jaringan perusahaan yang dikontrol sendiri dengan membeli barang elektronik di berbagai negara Uni Eropa tanpa membayar pajak.
Atas rangkaian perbuatanya, para tersangka diduga merugikan negara Ceko sebesar 84.758.544.CZK atau setara dengan Rp 56.788.224.480.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya:
Terkait informasi penangkapan kedua WN Ceko, Kepala Bidang Hubungan Masyatakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan.
"Benar diamankan Rabu 30 November 2022. Satu tersangka diamanka di Ungasan dan satu lagi di Kuta Utara. Kedua tersangka ditangkap terpisah,"ungkap Kombes Satake Bayu
Menurut Satake, kedua WN Ceko itu ditangkap setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan buronan Interpol Polisi Ceko.
Simak Video "Video Buron Paling Dicari Pemerintah China Dibekuk Imigrasi di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(dpra/dpra)