WN Bulgaria Terdakwa Scamming Kejari Pasuruan Ditangkap di Lombok Barat

Mataram

WN Bulgaria Terdakwa Scamming Kejari Pasuruan Ditangkap di Lombok Barat

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 28 Jan 2023 12:08 WIB
WNA Bulgaria Plamen Petkov Beshirov, terdakwa kasus scamming buronan Kejari Pasuruan ditangkap di Mataram, NTB, Jumat (27/1/2023).
WNA Bulgaria Plamen Petkov Beshirov, terdakwa kasus scamming buronan Kejari Pasuruan ditangkap di Lombok Barat, NTB, Jumat (27/1/2023). Foto: Istimewa
Mataram -

Terdakwa kasus scamming dan penadah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Plamen Petkov Beshirov (43) asal Bulgaria ditangkap di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (27/1/2023) kemarin. Terdakwa ditangkap di salah satu rumah setelah mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas IA Kota Mataram.

"Jadi terdakwa ini sempat tinggal Bale Pelangi Sandik Blok B5 Nomor 6, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, Sabtu (28/1/2023).

Bagus mengatakan tidak bisa mengungkap kerugian dari aksi Plamen karena itu wewenang Kejari Kota Pasuruan. "Jadi yang bersangkutan merupakan terdakwa perkara penadahan dan scamming berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasuruan nomor:12/Pid.Sus/2022/PN tanggal 26 April 2022 lalu," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, terdakwa sempat dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum. Namun Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melakukan kasasi. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana scamming dan dipidana 1 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk melakukan eksekusi setelah mengamankan dan penangkapan," katanya.

Berdasarkan keterangan terdakwa, lanjut Bagus, Plamen sengaja datang ke Lombok pada Desember tahun lalu untuk keperluan mengurus paspor. Terdakwa mengaku tidak mengetahui ada kasasi yang membuktikan dirinya bersalah sesuai surat putusan MA tanggal 1 Desember 2022.

"Jadi terdakwa akan terbang ke luar negeri. Kata terdakwa, kalau saya tahu seperti itu ibaratnya putusan MA terbit dan saya terbukti bersalah, saya akan pergi keluar negeri," ujar Bagus mengutip keterangan terdakwa.

Setelah diamankan, Plamen ditahan di Kejari Mataram, dan telah berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas IA Mataram untuk mengeksekusi terdakwa di Lapas Mataram. "Jaksa eksekutor dari Kejari Mataram dan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan sudah menahan terdakwa di Lapas Kelas II Kuripan Mataram," pungkasnya.




(irb/bir)

Hide Ads