Ikuti Putusan Pengadilan, Kejaksaan Siap Kembalikan Uang Putri Raja Arab

Gianyar

Ikuti Putusan Pengadilan, Kejaksaan Siap Kembalikan Uang Putri Raja Arab

Nuranda Indrajaya - detikBali
Selasa, 24 Jan 2023 21:15 WIB
Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus pencucian uang terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah.
Foto: Vonis terhadap ibu-anak terdakwa kasus pencucian uang Putri Arab Saudi Princess Lolwah. (Indrajaya Nuranda/detikBali)
Gianyar -

Kejaksaan Negeri (Kejari)Gianyar siap melakukan eksekusi hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pencucian uang Putri Arab Saudi Princess Lolwah, Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina. Kejari juga siap mengembalikan uang milik Lolwah yang sempat disetorkan pada Eka dan Evi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gianyar Gde Ancana mengatakan Lolwah menerima semua putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

"Jadi apapun bunyi keputusan hakim itulah yang akan kami laksanakan. (Jika) bisa dikembalikan, secara prinsip kami kembalikan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan Negeri masih berkoordinasi dengan tim penasihat hukum Lolwah soal banding atas putusan PN Gianyar itu. Ancana menjelaskan, jaksa masih menunggu sampai Kamis (26/1/2023).

"Kalau masih tiba-tiba dari penasihat hukum melakukan banding, otomatis jaksa akan ikut banding." Namun, jika salah satu pihak menyatakan banding artinya belum ada keputusan mengikat, termasuk pelaksanaan pengembalian uang.

ADVERTISEMENT

Beberapa hal yang masih menjadi pertimbangan Kejari untuk menunggu putusan banding karena masih mempelajari permasalahan dengan jumlah barang bukti.

"Kemudian karena dari pihak pengacara pun juga pikir-pikir sesuai aturan kami juga pikir-pikir. Kan hari Kamis ini, dan kalau hari Kamis ini tidak ada upaya hukum berarti dinyatakan inkracht tinggal laksanakan eksekusi (barang dan pidana) aja sih sebenarnya," terang Gde Ancana.

Pengadilan Negeri (PN) Gianyar telah memvonis terdakwa pencucian uang Lolwah yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina. Kedua terdakwa merupakan ibu dan anak. Vonis 19 tahun dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu sama dengan tuntutan jaksa.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads